Dream - Warga yang ingin mudik lebaran di tahun 2024 bisa menitipkan barang-barang berharganya di kantor polisi. Kendaraan bermotor, rumah, dan lainnya, bisa dititipkan di Polsek, Polres, hingga Polda, sesuai kapasitas.
kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Liputan6.com, Senin 1 April 2024.
Pada musim mudik lebaran ini, Polri bakal mendirikan 5.784 pos pengamanan hingga pelayanan. Pos tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pemudik untuk sekedar beristirahat dan menikmati layanan kesehatan yang disediakan.
Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2024 guna menjaga kelancaran arus mudik dan balik pada masa mudik Idul Fitri 1445 H. Operasi akan dilaksanakan selama 13 hari yaitu mulai 4 April sampai dengan 16 April 2024.
Diperkirakan sebanyak 76.192 personel dan beberapa instansi terkait yang bakal terlibat diterjunkan. Di antaranya polri sebanyak 76.192 personel dan instansi terkait sebanyak 68.969 personel.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali membuka pendaftaran program mudik gratis 2024 untuk 10 kota/kabupaten tujuan. Sebab, masih ada kuota yang bisa digunakan masyarakat Jakarta untuk kembali ke kampung halamannya.
Dibukanya kembali pendaftaran mudik tersebut seusai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan verifikasi pada pendaftar sebelumnya.
" Masih ada kuota tersisa mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2024 untukmu," demikian informasi yang disampaikan Dishub DKI Jakarta di akun Instagram @dishubdkijakarta.
Sepuluh kota tujuan mudik gratis tersebut adalah Solo, Cilacap, Lampung, Sragen, Kebumen, Yogyakarta, Kediri, Semarang, Malang, dan Tasikmalaya.
Masyarakat dapat mendaftarkan sesuai dengan sisa kuota pada kota tujuan. Pendaftaran ini dibuka khusus bagi penumpang pada arus mudik, sedangkan kuota untuk arus balik dan keberangkatan sepeda motor telah habis.
Pendaftaran dilakukan melalui website https://mudikgratis.jakarta. go.id. Calon pendaftar mudik gratis 2024 hanya perlu menyiapkan berkas meliputi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP DKI diutamakan).