Wasekjen MUI Minta RUU Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji Segera Disahkan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 12 Desember 2019 12:00
Wasekjen MUI Minta RUU Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji Segera Disahkan
RUU tersebut diharapkan dapat menghindarkan kesalahpahaman antara pendakwah dan jemaah.

Dream - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zaitun Rasmin, mengaku senang dengan putusan Badan Legislasi (Baleg) yang memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Kyai dan Guru Mengaji sebagai pembahasan di parlemen pada 2020.

Menurut dia, RUU itu perlu disahkan sebagai bentuk perlindungan atas keberadaan para pemuka agama. Meski demikian, Zaitun juga tidak akan memaksakan kehendak apabila nantinya ada beberapa pihak tidak setuju dengan RUU tersebut.

" Karena itu harus ada perlindungan dan kalau bisa di UU kan silahkan itu bagus. Tapi kalau tidak, ulama sudah siap kok apapun risikonya," ujar Zaitun dalam keterangan tertulisnya, Kamis 12 November 2019.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah itu mengatakan, RUU tersebut diharapkan dapat menghindarkan pelaporan isi dakwah ke polisi.

" Karena kadang-kadang orang salah paham tokoh-tokoh agama menyampaikan justru menyampaikan kebenaran tapi ada orang-orang yang tidak suka," ucap dia.

Selain itu, Zaitun juga berharap nantinya DPR akan melibatkan ormas Islam dalam pembahasan RUU perlindungan kyai dan guru mengaji.

" Kita berharap DPR dan pemerintah dapat membuat UU yang terbaik melindungi tokoh ulama tokoh agama tokoh politik selama mereka berjuang untuk kemaslahatan bangsa," kata dia.

1 dari 5 halaman

2 dari 5 halaman

Aturan Turunan Kelar 2020, Pesantren Takkan Lagi Dipandang Sebelah Mata

Dream - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menargetkan aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 mengenai pesantren dapat selesai pada 2020.

" Kami dari Kementerian Agama menjadwalkan dalam satu tahun ini mudah-mudahan seluruh regulasi turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 ini bisa diterbitkan," kata Zainut, Jumat, 6 Desember 2019.

Untuk sementara, kata Zainut, UU tersebut belum bisa dijalanakan penuh karena aturan turunan tersebut belum siap.

" Karena UU ini tidak bisa dilaksanakan sebelum ada Peraturan Pemerintah (PP) nya sebelum ada Peraturan Menteri Agama (PMA)," ucap dia.

Zainut mengatakan, terbitnya tentang pesantren tersebut mendapat apresiasi banyak pihak. Menurut dia, dengan UU tersebut lembaga pesantren sudah tidak lagi dianggap sebelah mata.

" Lahirnya UU yang berpihak pada kaum sarungan ini menjadi sejarah baru pengakuan negara terhadap pesantren," ujar dia.(Sah)

3 dari 5 halaman

Kemenag: UU Pesantren Menguatkan Tradisi Keilmuan

Dream - Direktur Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin memastikan, Undang-Undang (UU) Pesantren bukan sebagai alat intervensi pemerintah.

" Oh tidak (intervensi), justru memfasilitasi dan mengakui. Makanya ada Dewan Masyayikh ada Majelis Masyayikh. Setiap pesantren ada dewan, dewan masyayikh ini yang menjaga kualitas internal pesantren itu," ujar Amin, Kamis, 26 September 2019.

Amin menerangkan, Kemenag akan berperan sebagai pelaksanaan UU Pesantren. Dia mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk memperkuat pesantren.

" UU ini justru menguatkan, memfasilitasi, tradisi keilmuan yang selama ini berkembang di pesantren, mengakui," kata dia.

Dengan adanya Undang-undang tersebut, pendidikan di pesantren non-formal statusnya diakui seperti pendidikan formal.

" Dari sisi pendanaan misalnya, pesantren mendapatkan akses pendanaan APBN dan APBD. Selama ini kan tidak bisa karena vertikal dari Kemenag," ujar dia.

Dia juga mendorong kepada pesantren yang belum terdaftar segera melakukan registrasi ke Kementerian Agama.

4 dari 5 halaman

Catatan MUI untuk RUU Pesantren

MUI Beri Catatan Soal RUU Pesantren

Dream - Komisi VIII DPR RI berencana mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren pada 23 September 2019.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi memberikan beberapa catatan kepada DPR jelang pengesahan RUU Pesantren.

" Menolak adanya formalisasi pesantren, hal ini untuk menjaga kemandirian pesantren," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 September 2019.

Zainut berujar, ketika RUU Pesantren disahkan diharapkan jangan sampai mengubah budaya dan ciri khas dari pesantren yang ada di Nusantara.

" Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren," ucap dia.

Secara tegas Zainut mengatakan, RUU Pesantren harusnya memperkuat fungsi pesantren itu sendiri, bukan menjadi tempat intervensi pemerintah.

" Memperkuat fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat," kata dia.

5 dari 5 halaman

Deretan Masalah RUU Pesantren di Mata PBNU

Ratusan Siswa SMP Ikuti Pesantren Kilat di JIC

Dream -Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih bermasalah. Dalam pandangan dia, RUU ini masih menempatkan pesantren sebagai posisi pasif dan tidak independen.

" Pesantren masih menjadi objek, bukan sebagai subjek yang aktif dan berdaya," ujar Robikin dalam rapat dengar pendapat membahas RUU Pesantren bersama Komisi VIII DPR RI.

Robikin mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU itu memandang pesantren sebagai objek tak berdaya tanpa bantuan pemerintah. Dia khawatir RUU itu menjadi jalan masuk intervensi pemerintah ke pesantren.

" Ada frasa yang ada di dalam pasal atau ayat tertentu, yang membuka ruang bagi berkurangnya independensi bagi kemandirian pesantren. Apalagi menjadi karpet merah intervensi negara," kata dia.

Robikin menjelaskan, potensi intervensi bisa masuk dalam bentuk pengaturan kurikulum pembelajaran di pesantren. Sementara, kata dia, kurikulum dari pemerintah khususnya dalam pelajaran agama Islam masih ada kekurangan.

" Di bawah Kemenag ada misalnya materi ajar yang berpotensi radikal. Nah, itu kan berkali-kali jadi viral, kalau itu masuk ke pesantren apa dampaknya?" ujar dia.

Beri Komentar