Youtuber M Kece Diduga Menistakan Agama, Menag: Hina Simbol Agama Adalah Pidana

Reporter : Syahid Latif
Minggu, 22 Agustus 2021 11:53
Youtuber M Kece Diduga Menistakan Agama, Menag: Hina Simbol Agama Adalah Pidana
Menag menyayangkai penceramah agama yang menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama.

Dream - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Para penceramah agama diimbau tak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi hal-hal yang bisa mencederai kerukunan umat beragama.

Peringatan dan imbauan yang disampaikan Menag tersebut menyusul viralnya video dari akun Youtube Muhammad Kece berisi tuduhan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang iblis dan pendusta.

“ Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Agustus 2021.

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“ Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.

1 dari 3 halaman

Menag Sayangkan Ada Pihak Buat Kegaduhan

Menteri yang biasa disapa Gus Yaqut itu juga menyayangkan adanya pihak yang memicu kegaduhan untuk mencederai persaudaraan kebangsaaan di tengah upaya memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19.

" Semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas," ujarnya.

Terkait kegiatan ceramah, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.

Untuk mewujudkan program tersebut, ada empat indikator yang diharapkan bisa diperkuat para penceramah agama yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“ Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.

 

2 dari 3 halaman

9 Panduan Seruan Ceramah di Rumah Ibadah

Pada April 2017, Kemenag juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

 

3 dari 3 halaman

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Beri Komentar