Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Masyarakat Muslim Indonesia terikat kewajiban pada negara dan agama. Mereka harus membayar pajak sebagai warga negara, sekaligus zakat sebagai umat Islam.
Dua kewajiban ini tentu membutuhkan dana cukup besar. Padahal, pendapatan mereka berkurang banyak jika harus memenuhi dua kewajiban tersebut sekaligus.
Kini, umat Islam tidak perlu lagi khawatir. Sebab, Ditjen Pajak telah mengeluarkan ketentuan resmi yang menyatakan zakat dapat mengurangi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)
Hal ini dibenarkan oleh pengawas pajak yang juga membidangi Dompet Dhuafa, Andriana. Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2018.
" Diwajibkan untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen dan peraturan ini sudah disahkan oleh negara tanggal 23 April 2018,” ujar Andriana di Jakarta, Rabu 5 Desember 2018.
Andriana menjelaskan, bila perusahaan sudah membayar zakat karyawan, perusahaan harus melampirkan dokumen pembayaran tersebut pada bukti pajak sebelum tanggal 31 Maret.
Sedangkan karyawan yang membayar pajak melalui ATM, wajib melampirkan bukti pembayaran. Hal ini sesuai Peraturan DJP Nomor PER-6/PJ/2011.
Laporan: Mega Rasmiyati
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta