Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Masyarakat Muslim Indonesia terikat kewajiban pada negara dan agama. Mereka harus membayar pajak sebagai warga negara, sekaligus zakat sebagai umat Islam.
Dua kewajiban ini tentu membutuhkan dana cukup besar. Padahal, pendapatan mereka berkurang banyak jika harus memenuhi dua kewajiban tersebut sekaligus.
Kini, umat Islam tidak perlu lagi khawatir. Sebab, Ditjen Pajak telah mengeluarkan ketentuan resmi yang menyatakan zakat dapat mengurangi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)
Hal ini dibenarkan oleh pengawas pajak yang juga membidangi Dompet Dhuafa, Andriana. Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2018.
" Diwajibkan untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen dan peraturan ini sudah disahkan oleh negara tanggal 23 April 2018,” ujar Andriana di Jakarta, Rabu 5 Desember 2018.
Andriana menjelaskan, bila perusahaan sudah membayar zakat karyawan, perusahaan harus melampirkan dokumen pembayaran tersebut pada bukti pajak sebelum tanggal 31 Maret.
Sedangkan karyawan yang membayar pajak melalui ATM, wajib melampirkan bukti pembayaran. Hal ini sesuai Peraturan DJP Nomor PER-6/PJ/2011.
Laporan: Mega Rasmiyati
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR