Waktu terbaik untuk menyerahkan zakat fitrah adalah sebelum Hari Raya Idul Fitri atau saat malam takbiran.
Waktu terbaik untuk menyerahkan zakat fitrah adalah sebelum Hari Raya Idul Fitri atau saat malam takbiran.
Dream - Memasuki penghujung bulan Ramadan, sahabat Dream jangan lupa untuk membayar zakat fitrah. Ibadah ini adalah wajib bagi setiap laki-laki maupun perempuan muslim.
Meski begitu, tak bisa dipungkiri bahwa kondisi setiap orang berbeda-beda. Ada yang memang selalu disibukkan dengan pekerjaannya atau ada juga yang sedang berada di perantauan.
Sehingga, hal ini menimbulkan kebingungan tersendiri bagi mereka yang hendak membayarkan zakatnya.
Lalu, apakah boleh zakat fitrah diwakilkan oleh orang lain? Bagaimana Islam mengaturnya?
Nah, berikut penjelasan tentang hukum mewakilkan zakat fitrah sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap umat Islam dan termasuk dalam rukun Islam.
Sesuai ajaran Islam, zakat bisa dilakukan di mana saja sesuai tempat sahabat Dream berada dan ditunaikan saat terbenamnya matahari sore menjelang Idul Fitri.
Sebagaimana dijelaskan berikut ini:
" Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir bulan Ramadan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut. Jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya."
Sedangkan waktu yang terbaik untuk menyerahkan zakat fitrah adalah sebelum Hari Raya Idul Fitri atau saat malam takbiran.
Hal inilah yang juga diajarkan Rasulullah saw kepada umatnya.
Beliau mengatakan agar membayar zakat fitrah sebelum keluar dari ibadah sholat Idul Fitri.
Menyadari kondisi setiap orang yang berbeda-beda, bolehkan jika zakat fitrah diwakilkan?
Dalam hal ini Islam tidak melarangnya, sehingga boleh untuk diwakilkan. Namun, pastikan jika saat mewakilkan zakat fitrah sudah memenuhi syaratnya.
Dalam al Inshaf (3/197) dijelaskan:
" Pembagian zakat boleh diwakilkan dan sah zakatnya, namun syarat wakil tersebut harus 'tsiqah' (bisa dipercaya) sebagaimana pernyataan Imam Ahmad, wakil tersebut harus seorang muslim sesuai dengan madzhab Hambali."
Lalu, menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, zakat fitrah boleh diwakilkan, begitu juga dengan zakat maal. Namun, harus dipastikan bahwa pembagiannya harus sampai kepada fakir miskin sebelum sholat id.
Sedangkan, bagi orang yang sedang berada di perantauan yang ingin menyerahkan zakat fitrah di kampung halamannya, maka hal ini menurut pendapat Ibnu Ujail diperbolehkan.
Dikutip dari jatim.nu.or.id, orang yang mewakilkan juga boleh mewakilkan niat zakatnya dan pembagian zakatnya ke satu orang saja.
Dengan begitu, orang yang dijadikan wakil untuk niat dan orang yang dijadikan wakil untuk menyerahkan zakat haruslah orang satu.
Dengan syarat, orang yang dijadikan wakil harus ahli untuk niat. Maksudnya, orang tersebut harus Islam, baligh, dan berakal.
Advertisement