Advertisement
Kejaksaan Negeri Surabaya akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebasnya Gregorius Ronald Tannur.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Keluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), pada Rabu, 24 Juli 2024.
Keluarga Dini mendapat tawaran uang agar berdamai dengan mencabut laporan ke Polrestabes Surabaya
Kronologi janda muda anak satu itu dibunuh begitu sadis.
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Ciri-ciri Istri Tak Bahagia Dalam Rumah Tangga, Penasaran?
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Mengenal Plutophobia, Orang-orang yang Takut Pada Kekayaan