Advertisement
Dari jumlah tersebut, 601 nama sudah terbit SPM.
Permohonan penarikan disampaikan melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Dana setoran awal jika ditarik, maka pemiliknya dianggap membatalkan rencana berhaji.
Ada tiga kriteria jemaah haji yang berhak melunasi di masa perpanjangan ini.
Jika masih ada kuota jemaah, maka dibuka pelunasan tahap kedua.
Jika masih ada kuota, maka akan dibuka masa pelunasan tahap kedua.
Tahapan selanjutnya yaitu pelunasan Bipih oleh calon jemaah haji berhak lunas.
Biaya ongkos haji yang ditawarkan Kementerian Agama tak berbeda dengan BPIH 2018 dan 2019.
Dukung UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Polytron Luncurkan Program 'UMKM Naik Level bareng Polytron'
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS