Advertisement
Dari jumlah tersebut, 601 nama sudah terbit SPM.
Permohonan penarikan disampaikan melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Dana setoran awal jika ditarik, maka pemiliknya dianggap membatalkan rencana berhaji.
Ada tiga kriteria jemaah haji yang berhak melunasi di masa perpanjangan ini.
Jika masih ada kuota jemaah, maka dibuka pelunasan tahap kedua.
Jika masih ada kuota, maka akan dibuka masa pelunasan tahap kedua.
Tahapan selanjutnya yaitu pelunasan Bipih oleh calon jemaah haji berhak lunas.
Biaya ongkos haji yang ditawarkan Kementerian Agama tak berbeda dengan BPIH 2018 dan 2019.
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Ciri-ciri Istri Tak Bahagia Dalam Rumah Tangga, Penasaran?
Sisi lain Bupati Wanita Pertama Di Lebak
Mengenal Plutophobia, Orang-orang yang Takut Pada Kekayaan