Advertisement
“Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya karyawan yang terkena Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen adalah yang mendapatkan penghasilan minimal Rp4,5 juta perbulan.
Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan negara.
Pajak ini dikenakan bagi yang sudah mendapatkan penghasilan.
Hampir semua orang akan selalu berkaitan dengan pajak termasuk masyarakat Indonesia. Yuk cari tahu jenis pajak di Indonesia berikut ini.
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS
Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak