Tak disangka setelah 3 tahun bercerai, sang suami baru menyadari bahwa dirinya yang salah. Selama ini, mantan istri selalu memperlakukannya dengan baik.
Bagi pasangan suami istri Muslim yang tidak bisa menahan nafsunya untuk berhubungan intim di siang hari di bulan Ramadhan, maka para ulama sepakat (ijma') bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram.