Advertisement
Kejadian itu pun menarik perhatian teman sesama artis untuk turut mengomentari.
Lantas, siapa sajakah pelanggar yang malah didaulat menjadi duta?
Atas pelanggaran yang ia buat, ia hanya dilarang memasuki Indonesia selama kurun waktu 6 bulan.
HRS terjerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Begini kelanjutannya.
Dari 330 pelanggaran tersebut, 271 orang memilih menjalani sanksi sosial.
Bagi warga yang masih melanggar akan mendapat sanksi baik sosial maupun administrasi.
Terlihat beberapa karyawan memegang cacing masih hidup.
Dukung UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Polytron Luncurkan Program 'UMKM Naik Level bareng Polytron'
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS