Layanan Bolt Resmi Ditutup (Foto: Instagram/boltclub)
Dream - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi menghentikan penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz, untuk PT Internux (Bolt), PT First Media, dan PT Jasnita Telekomindo, Jumat, 28 Desember 2018.
" Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajiban membayar biaya hak penggunaan spektruk frekuensi radio kepada negara," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Ismail.
Ismail mengatakan, melalui keputusan Menteri Kominfo tersebut, sejak hari ini, PT First Media dan PT Internux tidak dapat lagi menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.
Ismail meminta PT First Media dan PT Internux untuk mematikan (shutdown) core radio network operation center (NOC) milik mereka.

Penyampaian pemutusan penggunaan jaringan frekuensi 2,3 GHz (Kemkominfo)
PT First Media dan PT Internux diketahui telah menunggak utang pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan denda PT First Media Rp364 miliar. Sementara untuk PT Internux mencapai Rp343 miliar.
Sementara PT Jasnita Telekomindo, sebelumnya telah mengembalikan alokasi frekuensi radio pada 19 November 2018.
Ismail mengatakan, pemutusan pita frekuensi radio 2,3 GHz ini tidak menghapus kewajiban PT First Media dan PT Internux dan PT Jasnita Telekomindo untuk melunasi utang dan denda keterlambatan pembayaran.
" Proses penagihan tunggahan tersebut selanjutkan akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ismail.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia

10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
