Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkoinfo) merilis daftar pelaporan warganet di media sosial. Dari data yang dihimpun pengaduan konten Kominfo, @aduankonten, aduankonten.id, dan nomor WA 08119224545, Twitter menjadi area digital yang paling banyak mendapat laporan.
Hingga bulan Desember 2018, Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkoinfo, pelaporan konten negatif di Twitter sebanyak 531.304 kali.
Sementara itu, pelaporan di Facebook dan Instagram terjadi sebanyak 11.740 kali. Aplikasi percakapan Telegram mendapat aduan konten sebanyak 614 kali. Adapun Line dan BBM masing-masing mendapat laporan sebanyak 19 dan 10 kali.
Pelaporan tidak hanya terjadi media sosial dan aplikasi percakapan. Di kanal berbagai video, Youtube, dan perambah, Google. terdapat 3.287 kali laporan. Sementara situs berbagai unduhan mendapat laporan sebanyak 532 kali.
Total, keseluruhan laporan warganet pada 2018 terjadi 547.506 kali.
Berdasarkan konten, terdapat 12 kategori konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain, pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran hak kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik.

Data pelaporan konten di dunia maya (Foto: Kominfo)
Hingga akhir 2018, dari 12 jenis konten negatif itu total terdapat 984.441. Berdasarkan kategori konten, tiga konten yang paling banyak ditangani yaitu pornografi, perjudian, dan penipuan.
Konten pornografi sebanyak 898.108, sementara perjudian sebanyak 78.698, dan konten penipuan sebanyak 5.889.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya