(Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Sahabat Dream, ada yang punya kebiasaan meninggalkan pakaian kotor di dalam kamar mandi? Atau bahkan terbiasa menyimpan keranjang cucian di kamar mandi?
Ternyata hal itu tidak dibenarkan dalam Islam. Mengapa? Berikut ulasannya.
Kamar mandi sarang setan
Dalam hadis Zaid bin Arqam radiyallohu ‘anhu, dan selainnya yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/373), Ibnu Majah (296), Ibnu Hibban ( 1406), dan Al Hakim (1/187) bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya :
" Sesungguhnya tempat-tempat buang hajat ini dihadiri (oleh para setan), maka jika salah seorang dari kalian hendak masuk kamar mandi, ucapkanlah 'Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan'."
Kamar mandi merupakan salah satu tempat yang mudah dihinggapi jamur dan bakteri. Bahkan tempat ini menjadi lokasi ideal mereka untuk berkembang biak. Jika kita terbiasa meninggalkan pakaian kotor di kamar mandi, jamur dan bakteri akan berkembang biak lebih cepat dari biasanya.
Karena pakaian kotor memicu timbulnya kuman-kuman penyebab penyakit tersebut. Hal ini juga berlaku bagi handuk, kita tidak boleh membiarkan handuk tergantung di kamar mandi karena keberadaannya yang bisa memicu lumut dan bakteri.
Setan mempunyai berbagai tipu daya untuk mengganggu manusia. Salah satunya dengan menghasut kita untuk menyimpan baju kotor di kamar mandi. Setan membuat kita malas memperhatikan barang-barang kita, hal ini akan berpengaruh pada kesehatan tubuh nantinya. Sementara hal-hal yang kotor sangat tidak disukai Allah.
Nah, jika kita melakukan sesuatu yang tidak disukai Allah, apa jadinya? Tentu saja setan bersorak senang bukan? ya, setan merasa menang dan jumawa karena mendapatkan kawan di akhirat nantinya. Wallahua’lam Bissowab.
Para pembaca Islampos yang dirahmati oleh Allah SWT, mudah-mudahan kita semua terhindar dari orang yang suka menggantung pakaian di kamar mandi sehingga dijauhkan dari kemudharatan.
Selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib