Suasana Di Pasar Tradisional Chiang Mai Yang Ramai (Shutterstock.com)
Dream - Thailand kembali melakukan perubahan ketentuan terhadap pelaku perjalanan internasional khususnya bagi traveler. Negara ini mengizinkan pelancong dari 63 negara untuk masuk ke wilayahnya termasuk Indonesia.
Kabar ini disampaikan KBRI Bangkok lewat akun Twitter. Dalam pengumuman itu, KBRI menyatakan Indonesia termasuk dalam daftar 63 negara yang warganya dibolehkan berkunjung ke Thailand
" Indonesia masuk dalam daftar terbaru 63 low-risk countries/territories yang bisa masuk Thailand tanpa karantina per 1 November 2021," tulis keterangan KBRI Bangkok di akun Twitter.
Sebelumnya, Thailand hanya membolehkan warga dari 46 negara masuk. Daftar tersebut diperbarui sehingga kini warga dari 63 negara yang dapat berkunjung.
Selain Indonesia, warga negara-negara yang tergabung dalam rumpun ASEAN dibolehkan berwisata tanpa karantina meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura dan Vietnam. Sedangkan negara di luar ASEAN yang juga dibolehkan masuk antara lain Amerika Serikat, China, dan negara-negara Eropa.
Meski demikian, Pemerintah Thailand tetap memberlakukan sejumlah persyaratan. Seperti kewajiban mendaftar di Thailand Pass QR Code sebelum melakukan perjalanan ke Negeri Gajah Putih itu mulai 1 November 2021.
Sistem terbaru ini berlaku bagi semua pendatang yang datang melalui jalur udara. Sedangkan masa pendaftarannya ditetapkan 7 hari sebelum berangkat.
Bagi pelancong yang sudah memegang Surat Sertifikat Masuk (COE) sebelum berlakunya sistem baru ini tetap dapat masuk Thailand selama berstatus disetujui. Apabila status COE masih dalam pertimbangan, yang bersangkutan diharuskan menyerahkan dokumen pendukung hingga 7 November 2021 dan jika tidak maka akan tertolak.
Menurut situs coethailand.mfa.go.th, situs registrasi COE ditutup mulai mulai hari ini. Sistem Thailand Pass QR Code langsung berlaku sebagai pengganti COE.
Untuk bisa mendaftar di Thailand Pass, pemohon diharuskan memenuhi syarat seperti harus punya paspor, memiliki sertifikat vaksin penuh dengan jenis vaksin yang disetujui setidaknya 14 hari sebelum perjalanan.
Bagi wisatawan yang pernah terinfeksi Covid-19, wajib sudah mendapatkan vaksin dosis pertama setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. Wisatawan usia 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi selama datang dalam pendampingan orangtua yang sudah divaksin.
Tak hanya itu, wisatawan wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR dengan sampel diambil 72 jam sebelum keberangkatan. Juga memiliki bukti pembayaran pesanan kamar hotel SHA+ maupun AQ untuk menginap satu malam.
Wisatawan juga harus mengonfirmasi pembayaran untuk tes RT-PCR di Thailand. Juga memiliki polis asuransi dengan nilai pertanggungan tidak kurang dari US$50 ribu atau sekitar Rp700 juta, dikutip dari Liputan6.com.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN