Polandia (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah Polandia telah memperbarui aturan masuk ke negaranya. Traveler asing yang sudah mendapatkan vaksinasi dibebaskan dari aturan pengetatan seperti tes Covid-19 maupun karantina selama 10 hari.
Dikutip dari Lonely Planet, Kebijakan ini terbatas untuk traveler dari negara-negara yang memiliki izin masuk ke Polandia. Seperti negara-negara Uni Eropa, Islandia, Liechtenstein, Norwegia, Swiss, Georgia, Jepang, Kanada, Selandia Baru, Thailand, Korea Selatan, Tunisia, dan Australia.
Sebelumnya, Polandia mewajibkan karantina bagi para wisatawan yang datang. Kebijakan ini tidak lagi berlaku sejak Januari lalu untuk para pelancong yang menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif yang dilakukan 2x24 jam setelah kedatangan.

Pembebasan karantina ini juga diiringi dengan pengenduran kebijakan kunjungan ke destinasi wisata. Terhitung sejak 1 Februari, tempat-tempat wisata dan hiburan seperti lereng ski, museum, galeri seni, dan pusat perbelanjaan kembali dibuka selama dua pekan masa percobaan.
Meskipun diizinkan kembali beroperasi, Pemerintah Polandia tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Kapasitas bioskop, teater, hotel, dan gedung opera dibatasi maksimal 50 persen.

Otoritas setempat menerapkan larangan dine in (makan di tempat) pada restoran. Selain itu, tetap mewajibkan penggunaan masker dan menjaga jarak aman.
Traveler yang datang disarankan untuk mampir ke daerah-daerah terpencil di Polandia yang menawarkan keasrian alam dan pemandangan indah gunung.
Di bagian timur laut Polandia, wisatawan juga dapat menikmati keindahan danau yang ideal untuk kayak dan kano.
Laporan: Silmi Safriyantini
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini
