(Foto: Instagram.com/vitamasli)
Dream - Ingin jalan-jalan ke luar negeri dalam waktu dekat ini? Sahabat Dream coba cek dahulu tanggal kedaluwarsa paspor. Jika masa berlaku paspor mendekati habis, kamu wajib memperpanjangnya jika tak ingin liburan impian jadi batal.
Seperti kita tahu bersama, paspor Republik Indonesia wajib diganti atau diperpanjang maksimal enam bulan sebelum masa berlaku habis. Kurang dari masa tenggang itu, biasanya negara tujuan enggan memberikan izin masuk.
Nah, jangan malas untuk mengecek masa berlaku jika hendak melancong ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

" Duh pasti ngantre dan repot banget deh buat perpanjang paspor ini." Kalimat tersebut biasanya yang sudah terbayang dalam kepala Sahabat Dream.
Eits, jangan menyerah dan memutuskan menggunakan jasa calo untuk mengurusnya. Kamu bisa lakukan sendiri kok dengan mudah. Syaratnya, ada niat.
Vita Masli, blogger hijab yang suka banget jalan-jalan punya tips agar proses perpanjangan paspor lancar tanpa bantuan calo sama sekali.
1. Siapkan paspor lama dan e-KTP
2. Daftar antrean online
3. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai hari dan tanggal yang dipilih
4. Mengisi formulir permohonan
5. Melakukan pembayaran di Bank
6. Mengambil paspor
Terlihat mudah? Keenam tahap tersebut bisa benar-benar kamu lakukan dengan mudah seperti cara Vita lengkapnya di sini.
Kirimkan tips inspiratif ala kamu ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin di-publish
2. Sertakan link blog/web
3. Foto dengan ukuran high-res (tidak blur)
Advertisement
Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19
