Pengusaha Asal Tulungagung, Jawa Timur Mujiono Terkejut Uang Di Dalam Kardus Ternyata Uang Mainan (Foto: Planet Merdeka)
Dream - Pengusaha asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, Mujiono, berniat melunasi utangnya di bank swasta. Tapi, dia malah jadi korban penipuan.
Awalnya, Mujiono akan melakukan pelunasan kredit senilai Rp4,5 miliar di Bank Central Asia (BCA) secara tunai. Dia datang ke kantor BCA dengan membawa kardus yang diyakini berisi uang.
Mujiono kemudian membuka kardus itu dibantu seorang petugas BCA. Bukannya bahagia, Mujiono justru menunjukkan mimik gelisah.
Penyebabnya, uang yang ada di kardus itu bukan duit asli terbitan Bank Indonesia, melainkan rupiah dan dolar mainan. Dia akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan pria bernama Ali, asli Desa Kanigoro, Blitar.
Ihwal uang kertas itu, menurut Mujiono, merupakan hasil penjualan rumahnya yang terletak di Desa Sumberejo Kulon, Tulungagung, dengan harga Rp17 miliar.
Ali menawar rumah itu dengan harga Rp15,1 miliar. Setelah setuju, Mujiono diminta mengambil uang di rumah Ali.
Saat di rumah Ali, dua kardus berisi uang dimasukkan ke dalam mobil Mujiono oleh dua orang suruhan Ali. Mujiono diminta membawa pulang dua kardus itu, dan disumpah agar tidak membukanya sebelum Ali datang.
" Uangnya dititipkan di rumah saya, karena kalau harus balik ke Blitar, kejauhan," kata Mujiono.
Tetapi, ternyata duit di dalam kardus itu hanya berupa uang mainan. Mujiono terpukul. Dia menyesalkan sikap Ali yang cuci tangan pada peristiwa yang dialaminya.
Polisi yang turun tangan pada masalah ini menyebut sebanyak tiga orang sudah dimintai keterangan. Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak Bank Indonesia (BI).
" Kami masih akan meminta keterangan ahli dari Bank Indonesia (BI). Karena yang bisa memastikan uang ini palsu atau uang mainan adalah BI," kata Andik.
Sumber: Planet Merdeka
Dream – Bank Indonesia (BI) merilis aturan anyar tentang pembawaan uang kertas asing (UKA) masuk atau keluar wilayah Indonesia. Jika nilai nilainya lebih dari Rp1 miliar, bank sentral ini akan memberikan sanksi sebesar 10 persen dari uang yang dibawa.
Dikutip dari setkab.go.id, Kamis 15 Maret 2018, Gubernur BI, Agus D. W. Martowardojo, telah menandatangani Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan BI No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia.
Aturan ini menegaskan setiap orang dilarang membawa uang kertas asing dengan jumlah paling sedikit Rp1 miliar. Larangan ini tak berlaku untuk badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penyelenggara valuta asing bukan bank.
“ Badan berizin sebagaimana dimaksud setiap akan melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), wajib memperoleh persetujuan pembawaan UKA, dan dilarang melakukan pembawaan UKA melebihi persetujuan untuk setiap pembawaan UKA,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1 dan 3) PBI ini.
Dalam pasal berikutnya disebutkan, untuk mendapatkan persetujuan, badan berizin mengajukan permohonan persetujuan pembawaan UKA kepada BI, dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA per mata uang dan detail rencana pembawaan UKA untuk periode pembawaan UKA yang bersangkutan.
Menurut PBI ini, BI dapat menolak permohonan Persetujuan Pembawaan UKA dari Badan Berizin sebagaimana dimaksud berdasarkan pertimbangan peruntukan pembawaan UKA, aspek historis pembawaan UKA, kondisi makro ekonomi, dan pertimbangan lainnya.
Menurut PBI ini, penetapan konversi UKA ke dalam mata uang rupiah yang terkait dengan ambang batas pembawaan UKA sebagaimana dimaksud menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Dalam hal mata uang asing yang digunakan dalam Pembawaan UKA tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan menteri keuangan, menurut PBI ini, penetapan konversi mata uang asing tersebut dilakukan ke dalam dolar Amerika Serikat terlebih dahulu dengan menggunakan kurs jual pasar sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan menteri keuangan.
“ Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pembawaan UKA sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 19 PBI ini.
Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud, PBI ini menegaskan bahwa Badan Berizin juga dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia berupa teguran tertulis, penghentian sementara Pembawaan UKA, atau pencabutan Izin Pembawaan UKA.
“ Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan disetor ke kas negara melalui akun penerimaan pabean lainnya,” bunyi Pasal 20B PBI ini.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 5 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Dream – Masih ingat dengan surat Curriculum Vitae (CV) pendiri Apple Inc., Steve Jobs? Selembar CV usang itu pernah akan dilelang seharga US$50 ribu atau sekitar Rp688 juta.
Tahukah kamu berapa harga lelang yang diperoleh dari CV Jobs tersebut? Ternyata ada penawar yang berani menembus US$174 ribu, atau Rp2,39 miliar.
Dilansir dari CNBC, Rabu 21 Maret 2018, resume ini laku terjual dalam acara lelang yang digelar oleh RR Auction di Amerika Serikat.
CV Jobs ini memiliki banyak kesalahan penulisan, seperti kesalahan penulisan nama diri menjadi Steven Jobs dan pengisian kolom telepon dengan kata “ tidak ada”.
Untuk pertanyan keahlian, Jobs menulis dia adalah seorang insinyur desain atau teknologi perusahaan yang berlokasi dekat di Teluk dengan kantor Hewitt Packard. Kalimat ini merujuk pada perusahaan Hewlett Packard (HP) di San Fransisco, Amerika Serikat.
Data pribadi ini juga tidak menyebutkan posisi pekerjaan tempat dia bekerja sebelumnya.
Own a piece of technology history, with our @Apple founder Steve Jobs items in this week's auction. Bidding is hot, but not over until Thursday. See the Jobs lots here: https://t.co/nIqnPgzj8V. Read more press coverage here: https://t.co/YaaYbp4zNs #RRAuction #SteveJobs #Apple pic.twitter.com/Bxbz89htXh
— RR Auction (@RRAuction)March 14, 2018
Executive Vice President RR Auction, Bobby Livingston, mengatakan CV Jobs terjual dengan harga yang mahal menunjukkan pengaruh Jobs masih berlanjut meskipun dia sudah meninggal dunia pada 2011 karena kanker.
“ Banyak kolektor menghasilkan pendapatan yang tinggi dalam beberapa dekade terakhir dengan teknologi Apple,” kata Livingston.
Dream – Uang kerap menjadi godaan bagi orang-orang. Apalagi kalau diperoleh secara tiba-tiba tanpa tahu dari mana asalnya.
Godaan ini tak mempan bagi seorang nasabah bank bernama Wuttichai Meemak dari Phetchaburi, Thailand.
Dilansir dari news24.com.au, Senin 19 Maret 2108, Meemak membuka rekening baru di Krungthai Bank dan membayar setoran sebesar 9 ribu bath, hampir Rp4 juta. Tapi, dia terkejut saldo tabungannya membengkak hingga 999.999.999 bath (Rp441,06 miliar) ketika mengecek saldo tabungan di ATM.
Dia berpikir mesinnya rusak. Ketika menjajalnya di bank lain, angkanya tetap sama. Meemak pun mencoba menarik uang sebanyak 20 ribu (Rp8,82 juta) dan uangnya keluar!
“ Faktanya saya mendeposit uang 9 ribu baht, tapi struk ATM memperlihatkan sisa saldo sebanyak 999.999.999 baht,” kata dia.
Ketika mendapatkan rezeki “ nomplok”, muncul keinginan untuk membeli barang-barang mewah.
Tapi, dia memilih jujur, lalu pergi ke bank dan menjelaskan ada kesalahan sistem.
“ Bayangan mobil dan rumah datang ke pikiran saya. Lalu, berganti dengan penjara, penjara, dan penjara. Jadi, saya memberi tahu bank. Bank terkejut, tapi ini bukan uang saya,” kata dia.
Setelah mendengar cerita ini, media lokal mengangkat kejujuran hati Meemak dan melaporkan saldo rekeningnya kembali ke jumlah yang benar.
(Sah/Sumber: Liputan6.com/Siska Ameli F Deil)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN