Dream - Artis TikTok bernama lengkap Julia Eka Putri Istanti itu telah menjalani proses persidangan tindak pidana ringan yang digelar di kantor Kecamatan Bekasi Utara secara online, pada 29 Juli 2021.
Majelis hakim kemudian menetapkan Juy bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar 12 juta rupiah atau hukuman penjara selama 20 hari.