Dream - Sudah tahu belum mengurus sertifikat halal kini tak lagi di Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Sejak 17 Oktober 2019 kemarin, label halal untuk semua produk akan diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
Nah, sejak diambil alih oleh BPJPH Kemenag, sertifikasi halal kini bersifat wajib dan ada batas waktu bagi pelaku usaha untuk mengajukan proses sertifikasi halal. Seperti apa alur pembuatan sertifikat halal di BPJPH Kemenag? Yuk, langsung simak videonya.
Advertisement
Ayu Ting Ting Buat Kue Sendiri Khusus Untuk Picnic Story
13 Komunitas Kanker di Indonesia, Beri Dukungan Luar Biasa Bagi Para Penyintas
400 Kue Ramaikan Picnic Story, Buat Piknik Jadi Makin Seru
Orang Korea Dagang Cilok Keliling, Netizen: Kita `Jajah` Bangsa Lain Via Jajanan
Walkot Tegal Selesai Akad Tepuk Sakinah Sambil Berdiri, Jokowi Sampai Tahan Tawa