Dream - Sudah tahu belum mengurus sertifikat halal kini tak lagi di Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Sejak 17 Oktober 2019 kemarin, label halal untuk semua produk akan diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
Nah, sejak diambil alih oleh BPJPH Kemenag, sertifikasi halal kini bersifat wajib dan ada batas waktu bagi pelaku usaha untuk mengajukan proses sertifikasi halal. Seperti apa alur pembuatan sertifikat halal di BPJPH Kemenag? Yuk, langsung simak videonya.
Advertisement

Persahabatan yang Kuat Bisa Memperkuat Kesehatan Mental dan Fisik Milik Seseorang

Fakta di Balik Kemampuan Orang Bajo Melihat Lebih Jelas saat Berada di Bawah Air

Cara Menghindari Kelelahan Mengambil Keputusan yang Kita Lakukan

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan



Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal