Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Catherine Wilson. Majelis hakim menyatakan Catherine terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Vonis penjara 7 bulan yang dijatuhkan kepada Catherine Wilson dan Jumadi ini termasuk masa kurungan yang telah dijalani kedua terdakwa selama proses persidangan. Alhasil, wanita yang akrab disapa Keket itu bakal langsung bebas bulan depan karena dirinya sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan 13 hari.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
