Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Catherine Wilson. Majelis hakim menyatakan Catherine terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Vonis penjara 7 bulan yang dijatuhkan kepada Catherine Wilson dan Jumadi ini termasuk masa kurungan yang telah dijalani kedua terdakwa selama proses persidangan. Alhasil, wanita yang akrab disapa Keket itu bakal langsung bebas bulan depan karena dirinya sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan 13 hari.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik