Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Catherine Wilson. Majelis hakim menyatakan Catherine terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Vonis penjara 7 bulan yang dijatuhkan kepada Catherine Wilson dan Jumadi ini termasuk masa kurungan yang telah dijalani kedua terdakwa selama proses persidangan. Alhasil, wanita yang akrab disapa Keket itu bakal langsung bebas bulan depan karena dirinya sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan 13 hari.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berbahaya, Begini Penampakan Aslinya Saat Diperbesar 2.600 Kali

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya