Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Catherine Wilson. Majelis hakim menyatakan Catherine terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Vonis penjara 7 bulan yang dijatuhkan kepada Catherine Wilson dan Jumadi ini termasuk masa kurungan yang telah dijalani kedua terdakwa selama proses persidangan. Alhasil, wanita yang akrab disapa Keket itu bakal langsung bebas bulan depan karena dirinya sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan 13 hari.
Advertisement