Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Rabu, 6 April 2022 dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus terorisme.
Hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Advertisement

Pluang Luncurkan Saham Indonesia, Gabungkan Akses Pasar Global dan Domestik dalam Satu Aplikasi


MEMAHAMI HPV PADA ANAK LAKI-LAKI: MENINGKATKAN KESADARAN KESEHATAN GENERASI MASA DEPAN

Dukung Kartini Masa Kini, Sasa Hadirkan Solusi Masak Lezat Habis Tanpa Sisa

Dukung Kartini Masa Kini, Sasa Hadirkan Solusi Masak Lezat Habis Tanpa Sisa

MEMAHAMI HPV PADA ANAK LAKI-LAKI: MENINGKATKAN KESADARAN KESEHATAN GENERASI MASA DEPAN
