Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme

Reporter : Waliyadin
Rabu, 6 April 2022 15:16

Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Rabu, 6 April 2022 dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus terorisme.

Hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.

Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar