Dream - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penilangan terhadap pengedara sepeda motor yang tertangkap melakukan pelanggaran lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Senin kemarin.
Namun, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan sistem tilang elektronik tidak akan menilang pengendara motor yang berkendara motor dengan melihat maps, namun dengan catatan selama melihat peta petunjuk jalan para pengendara tidak diperbolehkan memegang handphone tersebut.
Advertisement

Cerita Panji: Kisah Cinta dari Jawa yang Menjelma Jadi Dongeng di Seluruh Asia Tenggara

Berat Badan Rata-Rata Bayi per Bulan: Panduan Grafik dan Perkembangannya yang Harus Diketahui

Cara Mengurangi Kebiasaan Jajan pada Anak dan Mulai Mengajari Cara Mengatur Keuangan


Punya Badan Sebesar Beruang, Benarkah Panda Hanya Makan Bambu?

Deretan Musisi Luar Negeri yang Akan Mengunjungi Indonesia pada Agustus 2026

Mengapa Cara Membaca Aksara di Tiap Budaya Bisa Berbeda-beda?