Dream - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penilangan terhadap pengedara sepeda motor yang tertangkap melakukan pelanggaran lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Senin kemarin.
Namun, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan sistem tilang elektronik tidak akan menilang pengendara motor yang berkendara motor dengan melihat maps, namun dengan catatan selama melihat peta petunjuk jalan para pengendara tidak diperbolehkan memegang handphone tersebut.
Advertisement
Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19
