Ilustrasi
Dream - Wanita hamil mubah hukumnya menyusui anaknya sebagaimana mubah pula dijimaki (disetubuhi) suaminya baik dalam kondisi menyusui saja atau hamil sekaligus menyusui.
Menyusui sambil hamil, atau disetubuhi selama masa menyusui dalam bahasa Arab diistilahkan dengan sebutan Ghilah. Ibnu Al-Atsir berkata dalam kitabnya An-Nihayah Fi Ghoribi Al-Hadits Wa Al-Atsar:
" Al-Ghilah (dengan mengkasrohkan Ghoin) Adalah Isim dari Al-Ghoil (dengan memfathahkan Ghoin). Maknanya; seorang suami menyetubuhi istrinya sementara dia di masa menyusui, demikian pula (Ghilah bisa bermakna); dia hamil sementara dia juga menyusui." (An-Nihayah Fi Ghoribi Al-Hadits Wa Al-Atsar, vol 3, hlm 757)
Al-Jauhary juga berkata dalam kamusnya As-Shihah Fi Al-Lughoh:
" Dalam ungkapan; Ghilah membahayakan anak Fulan, (hal itu bermakna); jika ibunya disetubuhi sementara ibu tersebut menyusui anaknya. Demikian pula (makna Ghilah adalah) jika ibu tersebut hamil sementara dia menyusui anaknya” (As-Shihah Fi Al-Lughoh, vol 2, hlm 31)
Melakukan Ghilah dihukumi Mubah berdasarakan Hadis berikut ini:
Dari Aisyah dari Judzamah binti Wahb saudarinya Ukasyah, dia berkata, " saya hadir waktu Rasulullah bersama orang-orang, sedangkan beliau bersabda" : 'Sungguh saya ingin untuk melarang Ghilah, setelah saya perhatikan orang-orang Romawi dan Persia, mereka melakukan Ghilah, ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun." (HR. Muslim)
Pada awalnya Rasulullah SAW ingin melarang Ghilah, yakni melarang wanita yang hamil untuk menyusui dan melarang para suami menyetubuhi istrinya yang sedang menyusui agar tidak terjadi kehamilan. Hal itu dikarenakan ada kekhawatiran, menyusui anak sementara wanita dalam kondisi hamil bisa berakibat tidak baik bagi janin yang ada di dalam perut maupun bayi yang disusui sebagaimana dikhawatirkan pula para suami yang menyetubuhi istrinya yang sedang menyusui bisa membuat terjadi kehamilan sehingga berakibat rusaknya air susu yang membahayakan bayi yang disusui sekaligus mungkin juga berbahaya bagi janin yang dikandung.
Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!