Hukum Haji bagi Orang yang Memiliki Utang, Boleh atau Tidak?

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Selasa, 5 Juli 2022 20:01
Hukum Haji bagi Orang yang Memiliki Utang, Boleh atau Tidak?
Seseorang yang memiliki utang bisa saja diperbolehkan untuk haji dan bisa juga tidak dengan kondisi tertentu.

Dream – Perjalanan sakral ibadah haji sudah seharusnya disertai dengan niat yang lurus dan semata-mata hanya untuk Allah SWT. Perjalanan yang membutuhkan waktu cukup lama di negara yang jauh ini sarat akan ibadah yang mendatangkan pahala besar dari Allah SWT. Oleh karena itu, sejak dari persiapan dan keberangkatannya pun penting untuk memastikan dalam kondisi hati yang suci.

Bahkan sahabat Dream juga mungkin pernah mendengar bahwa seseorang tidak diperbolehkan menunaikan ibadah haji sampai ia melunasi utang-utangnya. Lalu, bagaimana hukum haji jika ia masih memiliki utang? Kemudian hukum haji bagi yang masih memiliki utang, tetapi ia naik haji karena hadiah dari orang lain?

Ini menjadi fenomena yang bisa saja terjadi di tengah masyarakat dan penting untuk diketahui boleh atau tidaknya. Karena hal tersebut berhubungan dengan sah atau tidaknya ibadah haji yang dilaksanakan dan apakah nantinya haji tersebut mabrur atau tidak.

Untuk mengetahui penjelasannya secara lebih lengkap tentang hukum haji bagi orang yang memiliki utang, berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 2 halaman

Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji

Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji

Menunaikan ibadah haji adalah bagian dari perintah Allah SWT. Di mana ibadah ini adalah rukun yang terakhir dari kelima rukun Islam. Perintah beribadah haji pun sudah jelas disebutkan dalam firman Allah SWT melalui surat Ali Imran ayat 97 berikut Ini:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97).

Ayat di atas menjelaskan bahwa hukum haji adalah wajib. Namun hal itu bukan berarti setiap umat Islam harus berangkat haji dalam kondisi apapun. Mengingat bahwa kondisi setiap orang berbeda-beda, apalagi kondisi finansialnya. Oleh karena itu, hukum haji menjadi wajib ketika orang tersebut mampu secara materi dan juga fisik.

Dikutip dari islam.nu.or.id, jika kewajiban haji tersebut berhubungan dengan kemampuan seseorang, maka hal ini akan memiliki hikmah tersendiri yang menunjukkan betapa Allah SWT sangatlah bijaksana. Di samping itu, orang-orang beriman juga akan menerima ketentuan tersebut dengan lebih ringan tanpa terbebani.

2 dari 2 halaman

Hukum Haji bagi yang Memiliki Utang

Hukum Haji bagi yang Memiliki Utang

Lalu, bagaimana hukum haji bagi seseorang yang masih memiliki utang? Hal ini perlu diketahui oleh setiap umat Islam karena berhubungan dengan sah atau tidaknya ibadah haji yang dikerjakan.

Menurut Yusuf Al Qaradhawi, menunaikan ibadah haji ketika masih memiliki utang maka hukum haji tersebut tidaklah diperbolehkan. Yakni ketika uang yang seharusnya digunakan untuk membayar utang, justru digunakan untuk melunasi biaya haji.

Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan bahwa melunasi utang adalah hak sesame hamba. Sedangkan ibadah haji adalah hak kepada Allah SWT yang bisa ditoleransi. Oleh karena itu, manusia haruslah memprioritaskan hak sesama hamba Allah SWT yang cenderung kikir daripada memenuhi hak Allah SWT yang kita ketahui sebagai zat yang Maha Pengampun, Maha Pemurah, dan Maha Mulia.

Di samping itu, hukum haji ketika masih memiliki utang bisa saja diperbolehkan. Seperti dikutip dari rumaysho.com, jika orang yang memiliki utang tersebut mampu untuk melunasi serta masih bisa memberikan nafkah untuk berangkat haji dan tidak keberatan untuk melunasinya atau orang yang berhaji diizinkan serta diridhoi oleh orang yang memberi utang, maka hukum haji tersebut diperbolehkan. Jika tidak seperti itu, maka hukum haji tersebut tidaklah boleh. Meski begitu, jika seandainya yang menjalankan ibadah haji dalam kondisi seperti itu, maka hajinya tetaplah sah.

Kemudian ada juga seseorang yang memiliki utang, tetapi ia mendapatkan rezeki berupa pemberian hadiah ibadah haji. Lalu, bagaimana dengan hukum haji yang kondisinya seperti itu?

Nah, hukum haji dengan menerima hadiah adalah boleh. Hal itu karena sudah menjadi hak bagi penerimanya dan tidak dianggap sebagai dosa. Jika seseorang memiliki utang sebesar semua hartanya, maka hukum haji menjadi tidak wajib. Karena Allah SWT menetapkan hukum haji menjadi wajib hanya untuk umat-Nya yang mampu.

Tetapi berbeda lagi jika ada seseorang yang kondisinya memiliki utang dan mendapatkan hadiah ibadah haji secara gratis, maka hal ini adalah bentuk karunia dari Allah SWT. Di mana menjadi tanda bahwa Allah SWT menginginkan hamba-Nya tersebut menjadi tamu di tanah suci. Sehingga hukum haji ini menjadi boleh. Seseorang yang mendapat karunia tersebut tidaklah boleh menolaknya dan harus segera ditunaikan.

Beri Komentar