Morteza Nikoubazl (Foto: Www.rt.com)
Dream - Seorang perempuan Iran terbukti telah mengkhianati suaminya. Karena itu pengadilan di Teheran menghukumnya dengan dicambuk dan menjadi pemandi jenazah selama dua tahun di kamar mayat.
Menurut Iranian Students’ News Agency (ISNA), perempuan berusia 35 tahun itu awalnya menolak semua tuduhan. Namun akhirnya dia mengakui kesalahannya setelah para penyidik berhasil membuktikan perzinahan yang dilakukannya.
Setelah mengakui kesalahannya, kekasih perempuan tersebut ditangkap dan diadili. Pengadilan kemudian mengumumkan putusan kasus perselingkuhan tersebut pada hari Sabtu, pekan lalu.
Hakim di pengadilan menghukum perempuan itu dengan dicambuk sebanyak 74 kali. Tidak itu saja, perempuan itu harus menjadi pemandi jenazah di kamar mayat rumah sakit selama dua tahun.
Sementara pria yang menjadi selingkuhan perempuan itu dihukum cambuk sebanyak 99 kali dan diasingkan ke tempat yang jauh.
Hukum pidana Republik Islam Iran memandang perzinahan adalah sebuah tindak kejahatan dengan hukuman terberat adalah hukuman mati.
Sebelumnya, mereka yang terbukti berzina atau selingkuh akan dihukum rajam atau dilempari batu sampai mati.
Namun bentuk hukuman seperti itu menuai kecaman dunia internasional. Menurut International Committees against Execution and Stoning, selama kurun waktu 1980 sampai 2010, sebanyak lebih dari 150 orang telah dihukum rajam di Iran.
Tetapi pada tahun 2012, Iran menghapus hukuman rajam bagi mereka yang terbukti melakukan perzinahan atau perselingkuhan.
(Sumber: www.rt.com)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah