Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Niqab atau cadar tengah menjadi tren di kalangan Muslimah kekinian. Tren ini muncul berbarengan dengan meningkatnya pemahaman untuk hidup dengan lebih patuh pada perintah agama.
Tidak hanya di kalangan biasa, sejumlah artis wanita juga mengenakan cadar sebagai indikator hijrah. Dalam pandangan mereka, hijrah dimaknai sebagai perubahan diri mulai fisik dan tingkah laku.
Tetapi, pada sebagian Muslim, cadar malah dijadikan semacam indikator tinggi rendahnya keimanan. Dengan bercadar, seorang perempuan sudah memutuskan untuk hidup dengan sepenuhnya patuh para perintah agama.
Ustazah Diana Manzila membuat artikel yang menarik untuk disimak mengenai bagaimana sebenarnya status cadar dalam syariat Islam. Dalam artikelnya, Ustazah Diana membuat ulasan mengenai bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai cadar.
Dikutip dari NU Online, setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan terkena kewajiban untuk menutup aurat. Perintahnya ada dalam Surat An Nur ayat 31.
" Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung pada dadanya."
Para ulama menggunakan ayat ini sebagai dasar dalam menetapkan batasan aurat bagi wanita. Tetapi, terjadi perbedaan tafsir dalam memahami petikan ayat yang bermakna " Kecuali yang biasa terbuka" .
Banyak ulama yang memahami petikan ayat tersebut merupakan pengecualian. Sebagian ulama menginterpretasikan bagian yang biasa tampak dalam ayat tersebut yaitu wajah dan telapak tangan.
Muncullah pendapat yang menyatakan wajah dan dua telapak tangan serta telapak kaki adalah bagian tubuh perempuan yang tidak termasuk aurat sehingga tidak perlu ditutup. Pemahaman ini dipegang oleh Imam Syafi'i, Imam Hanafi, dan Imam Maliki dan menjadi salah satu pandangan utama tiga mazhab besar dalam fikih.
Tetapi, Imam Hambali dan mazhabnya berbeda pendapat. Mazhab Hambali meyakini seluruh tubuh perempuan adalah aurat tanpa terkecuali sehingga harus ditutup. Dasar hukum yang dipakai adalah sebuah hadis.
Rasulullah SAW bersabda, " Perempuan adalah aurat yang (harus) tertutup."
Namun begitu, Imam Hambali tetap memberlakukan pengecualian ketika menafsirkan hadis tersebut. Sehingga, wajah dan telapak tangan adalah anggota tubuh yang tidak wajib ditutup.
Jika ditelisik lebih dalam, menutup aurat adalah perintah agama yang tertuang dalam Alquran dan hadis. Meski demikian, batasan aurat sendiri tidak disebutkan dalam Alquran dan sepenuhnya berdasarkan pendapat ulama.
Perbedaan pendapat atau khilafiyah ini sudah sangat terkenal dalam sejarah dan banyak dibahas dalam sejumlah kitab fikih. Sehingga, antara pendapat yang menyatakan perempuan tidak perlu menggunakan cadar atau yang justru menganjurkannya sama-sama punya dasar kuat.
Bagi yang tidak ingin memakai cadar, bisa menggunakan padangan Imam Syafi'i, Imam Hanafi, dan Imam Maliki sebagai dasarnya. Sementara yang meyakini cadar adalah keutamaan, bisa memakai pendapat ulama lainnya.
Sumber: NU Online
Advertisement
Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG di Yogyakarta
Alasan Orang Korea Sangat Percaya MBTI Bisa Ungkap Kepribadian
Presiden Prabowo Bertemu Marc Marquez dan Pebalap Tanah Air Bahas Sport Tourism
Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Menag Tanggapi Isu Pelibatan Santri dalam Pengecoran Gedung
Cara Mudah Bikin Parfum Bareng Casablanca di Campus Beauty Fair
Momen Prabowo Singgung Duit Negara Dicolong Koruptor Ratusan Triliun
3 Tempat Makan Milik Artis di Luar Negeri, Ada Warkop di New York
3 Komunitas Seru di Bawah Naungan BNI, Mulai dari Bisnis hingga Olahraga
Ibunda Tasya Kamila Jalani Operasi Bariatrik Usai Gagal Diet Selama 25 Tahun
Alasan Orang Korea Sangat Percaya MBTI Bisa Ungkap Kepribadian