Pandangan Islam Mengenai Fantasi Seksual

Reporter : Ratih Wulan
Selasa, 29 Agustus 2017 08:30
Pandangan Islam Mengenai Fantasi Seksual
Hati-hati menyelesaikan kejenuhan dalam rumah tangga, karena bis asaja menjadi pintu dosa yang lainnya.

Dream - Dalam sebuah pernikahan, adakalanya pasangan suami istri akan dihinggapi kejenuhan dalam menjalaani biduk rumah tangga. Hubungan mereka keduanya menjadi dingin dan ala kadarnya, tanpa keromantisan seperti awal membina perkawinan.

Banyak literatur medis modern telah merilis hasil penelitian dan survey agar mereka berfantasi dalam hubungan seksual. Cara itu dipercaya dapat menghangatkan dan mengembalikan keharmonisan suami istri.

Tapi, apakah Islam memperbolehkan hal itu?

Ada yang berpendapat jika fantasi seksual merupakan bagian dari zina hati. Si pelaku tentunya membayangkan wanita atau pria yang tidak halal untuk bermesraan hingga melakukan hubungan intim.

Berbeda jika mereka sedang membayangkan pasangannya sendiri. Hal itu diperkuat dengan penjelasan Q.S Al-Mukmin: 19.

" Dia (Allah) mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.."

Diperjelas oleh Ibnu Abbas jika ayat itu menjelaskan tentang seorang pria yang apabila melihat kecantikan seorang wanita, ia akan membayangkan kemaluannya. Naudzubillahimindzalik.

Tak hanya itu saja, karena sebenarnya Islam telah mengatur batasan-batasan hubungan rumah tangga secara lebih jelas lagi. Agar tak menimbulkan dosa, baca informasi yang lebih lengkap di sini.

 

1 dari 1 halaman

Sholat Tak Sah Karena Berkhayal?

Sholat Tak Sah Karena Berkhayal? © Dream

Dream - Kekhusyukan menjadi salah satu syarat utama sahnya sholat. Seorang muslim dituntut untuk tidak mudah terganggu dan memusatkan konsentrasi pada bacaan saat sholat sejak takbiratul ikram hingga salam.

Tetapi, tidak jarang hayalan hadir dalam pikiran saat seseorang tengah berkonsentrasi dalam sholat. Pikiran melayang ke mana-mana hingga seseorang lupa dia tengah dalam keadaan menjalankan sholat.

Jika dalam kondisi semacam ini, lantas bagaimana hukumnya? Apakah sholat orang tersebut tetap sah atau batal?

Terkait persoalan ini, Imam An Nawawi dalam kitab Fatawa Al Imam An Nawawi mengatakan sholat orang yang bersangkutan tetap sah. Tetapi, hukum sholat tersebut menjadi makruh.

" Bila seorang menghayal maksiat dan kezaliman pada saat sholat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah sholatnya masih sah? 'Sholatnya sah, namun makruh',"  tulis Imam An Nawawi.

Selengkapnya, lihat pada tautan ini. (Ism) 

Beri Komentar