Transfer Uang Ditambah Kode Khusus, Riba atau Bukan?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 9 Maret 2017 06:02
Transfer Uang Ditambah Kode Khusus, Riba atau Bukan?
Transfer menjadi cara pembayaran dalam jual beli online. Terkadang pembeli diminta menambahkan kode khusus dalam nominal yang harus dibayar.

Dream - Tranfer uang melalui ATM atau internet banking sudah tidak asing lagi saat ini. Aktivitas ini kerap terjadi, terutama untuk pembayaran transaksi secara online.

Kamu yang sering mentransfer uang mungkin pernah memakai `kode khusus` pada nominal uang yang dikirimkan. Kode itu biasanya dibubuhkan pada nominal yang harus dibayar pembeli, padahal harga sebenarnya tidak sebesar itu.

Sebagai contoh, sebuah tas dijual secara online dengan harga Rp100.000. Pembeli diminta mentransfer jumlah tersebut dengan ditambahi kode khusus seperti 531 di bagian belakang menjadi Rp100.531.

Apakah praktik ini termasuk riba?

Dikutip dari konsultasi syariah, transaksi dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu transaksi jual beli dan transaksi riba. Transaksi jual beli mensyaratkan ketersediaan barang sehingga akadnya menjadi jual beli.

Sementara riba berkutat pada persoalan alat tukar dan uang. Dalam bahasa awamnya, mencari untung dari transaksi menukarkan uang dengan uang. Hal ini juga termasuk utang.

Islam membolehkan seseorang mengambil keuntungan pada barang yang dia jual. Salah satu dalilnya adalah hadis diriwayatkan Turmudzi dari Urwah Al Bariqi.

" Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan uang sebesar 1 dinar kepadaku untuk dibelikan seekor kambing. Kemudian uang itu saya belikan 2 ekor kambing. Tidak berselang lama, saya menjual salah satunya seharga 1 dinar. Kemudian saya bawa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seekor kambing dan uang 1 dinar.

Kemudian akupun menceritakan kejadian itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mendoakan, 'Semoga Allah memberkahimu dalam transaksi yang dilakukan tanganmu'."

Terkait dengan kode khusus, penjual memiliki kebebasan untuk menaikkan harga barangnya. Meski ditambahkan kode khusus, akad yang terjadi tidak berubah menjadi utang piutang melainkan tetap jual beli.

Selengkapnya...

Beri Komentar