Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Kecanggihan ilmu dan teknologi di bidang medis telah mendapat pengakuan. Segala macam hal yang dulunya tidak mungkin, kini bisa terjadi.
Di sisi lain, kecanggihan tersebut rupanya meninggalkan masalah yang pelik. Terutama jika sudah menyangkut soal gen dan keturunan.
Dalam kurun beberapa dekade belakangan, masalah sulit mendapatkan keturunan sudah bisa diatasi dengan beragam cara. Mulai dari inseminasi buatan maupun bayi tabung.
Muncul juga metode kandungan lewat rahim wanita lain. Sel telur dan sperma berasal dari pasangan sah, namun dikandung oleh wanita lain lantaran rahim si istri dinyatakan lemah atau justru sudah diangkat.
Lantas, bagaimana hukum praktik ini dalam tinjauan fikih?
Dikutip dari Bincang Syariah, sewa rahim merupakan persoalan yang muncul di zaman kontemporer. Para ulama fikih kontemporer juga telah membuat kajian mengenai masalah ini.
Salah satunya adalah Syeikh Ali Jum'ah. Ulama yang pernah menjabat sebagai Mufti Agung Al Azhar, Mesir ini telah menjawab persoalan tersebut dalam Fatawa Asriyah.
Jawaban ini dikukuhkan dengan hasil pengkajian Lembaga Riset dan Fatwa Al Azhar dalam sidang pada 29 Maret 2011 dan disepakati oleh para pakar fikih kontemporer.
Jumhur ulama kemudian menyatakan haram hukumnya memiliki anak dengan cara meminjam atau menyewa rahim wanita lain.
Dasarnya, pemilik rahim dinyatakan sebagai pihak ketiga di luar suami istri. Hal ini membuat status ibu dari si anak mustahil diketahui.
Wanita menyewakan rahimnya tidak bisa disebut sebagai ibu dari anak dikandungnya karena benih dan sifat genetis yang dibawa berasal dari orang lain. Sementara wanita pemilik sel telur juga tidak bisa dinyatakan sebagai ibu si anak karena benih miliknya dikandung oleh wanita lain.
Jika anak sampai lahir, anak bisa hidup dengan jiwa terbelah. Sebab, jalur nasab (keturunan) dari ibu yang mengalir pada dirinya tidak bisa ditetapkan dari mana asalnya.
Sumber: Bincang Syariah.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya