Ilustrasi
Dream – Seorang pembunuh TKW Indonesia, Rurik Jutting, membuat pengakuan yang mengejutkan. Jutting merekam proses mutilasi yang dilakukannya terhadap dua pekerja migrant asal Indonesia.
Dilansir dari The Sun, Senin 24 Oktober 2016, pria berusia 31 tahun ini mengaku telah membunuh dua pekerja migran Indonesia di apartemennya di Hong Kong, Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih.
Ketika dibawa ke Pengadilan Tinggi, Jutting yang mengenakan kemeja biru ini mengaku tidak menyesal telah membunuh Seneng dan Sumarti, tetapi menyesal karena tidak bertanggung jawab terhadap pemotongan tubuh korbannya dan menolak menguburkan jasad korban-korbannya. Pria ini juga memasukkan tubuh salah satu korban ke dalam koper di apartemennya.
Rekaman ini membuat para juri pengadilan merasa sakit. Seorang deputi hakim pengadilan, Stuart Moore, mengatakan kejadian ini sungguh mengejutkan, terlebih sang pelaku merekam aksi sadisnya terhadap dua korbannya.
“ Pelaku memfilmkan aksinya menyiksa korban dengan iPhone. Dia merekam segala aksinya terhadap orang-orang yang dibunuhnya,” kata Moore.
Beberapa juri mengaku tidak senang dengan rekaman video tersebut. Bahkan, mereka berharap tidak mengalami mimpi buruk setelah melihat video tersebut.
Advertisement
Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

LUNE: Debut Album Anggi Marito yang Menyentuh dan Penuh Cerita

Menhut Bakal Cabut 20 PBPH Bermasalah Seluas 750 Ribu Hektare: 'Saya Akan Buktikan'
