Dream - Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pedangdut Saipul Jamil mengaku ikhlas. Atas tindakannya melakukan pelecehan seksual terhadap pria berinisial 'DS', mantan suami Dewi Perssik itu dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
" Ikhlasin saja, bissmillah," kata pria yang akrab disapa Ipul itu usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu, 8 juni 2016.
Meski berusaha untuk ikhlas, namun Ipul tetap berharap Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan JPU itu.
" Insya Allah enggak (tujuh tahun). Minta doanya, ya. Alhamdulillah saya masih puasa," tutur Ipul.
Menurut JPU, Dado A. E, Ipul melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82. " (Tuntutan) tujuh tahun penjara kemudian denda 100 juta Rupiah. Ada hal yang memberatkan dan meringankan. Ringan jika terdakwa berperilaku sopan selama di Persidangan. Dan yang memberatkan, perbuatannya mengakibatkan korban trauma," kata Dado.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib