BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Ilustrasi (© 2014 Http://www.merdeka.com)
Reporter : Syahid Latif
Dengan ketentuan baru yang berlaku hari ini, batasan ARB untuk saham dengan rentang harga tersebut adalah Rp1
DREAM.CO.ID - Otoritas bursa saham Indonesia tengah berkutat dengan waktu untuk mencegah harga saham anjlok di tengah gempuran aksi jual imbas sentimen potensi penurunan status ke level Standalone Market dari MSCI Index.
Setelah menurunkan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) ke level 7% untuk empat kategori harga saham, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuat penyesuaian baru.
Sekretaris Perusahaan PT BEI, Slsierra Putri Yosita dalam siaran persnya menyampaikan melakukan penyesuaian lanjutan terhadap ketentuan batasan ARB Efek Bersifat Ekuitas dengan rentang harga Rp11 sampai dengan Rp14 dari sebelumnya 7% menjadi Rp1.
"Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7% yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026," tulis keterangan resmi tersebut.
Dengan ketentuan baru ini, rentang harga saham Rp11-Rp200 kini dipecah menjadi dua kategori yaitu Rp11-Rp14 dan Rp15-Rp200. Untuk kategori Rp15-Rp200, BEI tetap memberlakukan batasan ARB di level 7%.
Penyesuaian ini sekaligus membuat ketentuan batasan ARB Rp1 kini diberlakukan untuk dua kategori rentang saham yaitu Rp1-Rp10 dan Rp11-Rp14.
Elsierra menjelaskan, penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.
Ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.
Penyesuaian tersebut berlaku bagi Efek yang tercatat pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara Efek yang tercatat pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengacu pada ketentuan batasan Auto Rejection yang berlaku bagi masing-masing papan pencatatan.
Ketentuan ini berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan penerapannya.
Pada penutupan Senin, 19 Oktober 2026, laju IHSG tak mampu melawan aksi jual investor dan bergerak di teritori merah sepanjang sesi perdagangan. IHSG akhirnya menutup sesi awal pekan ini dengan terkoreksi 188,49 poin atau 3,64% ke level 4.996,61. IHSG bergerak pad rentang 4.907-5.185 dengan nilai transaksi mencapai Rp19,41 tirliun.
Seluruh indeks sektoral bergerak melemah dipimpin material dasar turun 4,57%, sektor konsumer non primer 3,88%, sektor energi 2,95%, sektor industry 2,97%, konsumer primer 4,09%, dan sektor konsumer non primer yang melemah 3,88%.
Penurunan IHSG ini tak terlepas dari koreksi tajam, bahkan hingga mencapai batas ARB, sejumlah saham bluechips yang turut menggoyang bursa. Saham-saham top itu adalah BBCA, BBRI, BREN, BMRI, TPIA, ASII, TLKM, dan MORA.