UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini

Stories | Selasa, 21 Oktober 2025 16:24

Reporter : Hevy Zil Umami

Di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus bergerak cepat, DPR RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola BUMN yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

DREAM.CO.ID - Di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus bergerak cepat, DPR RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola BUMN yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, saat mewakili DPR dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta, Anggia tampil sebagai juru bicara DPR RI, menyampaikan keterangan resmi terkait pengaturan baru mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta konsep Holding Operasional dan Holding Investasi yang diatur dalam undang-undang tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penyempurnaan sistem pengelolaan korporasi BUMN agar semakin adaptif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

2 dari 5 halaman

“Tujuan adanya BPI Danantara, kemudian Holding Operasional dan Holding Investasi, adalah supaya pengelolaan korporasi bisa lebih optimal. Dengan begitu, keuntungan BUMN bisa meningkat dan pada akhirnya memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Anggia di hadapan majelis hakim MK.

Anggia menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk respons DPR terhadap putusan MK sebelumnya dan aspirasi publik yang menghendaki perbaikan tata kelola BUMN. Ia menilai, DPR selalu terbuka terhadap masukan masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang, termasuk dalam pembahasan perubahan terhadap regulasi BUMN.

“Kami di DPR selalu terbuka terhadap masukan publik. Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 diundangkan, berbagai masukan kami tampung, dan perubahan keempat ini menjadi bagian dari perbaikan tersebut,” jelasnya.

3 dari 5 halaman

Lebih jauh, Anggia menerangkan bahwa keberadaan UU BUMN terbaru ini memperkuat prinsip good corporate governance dan memastikan pemisahan kekayaan negara dari kekayaan badan hukum BUMN tetap berjalan sesuai koridor hukum. Meski begitu, ia menegaskan, keterlibatan negara sebagai pemegang saham tetap terjaga melalui mekanisme saham seri A yang memberikan hak istimewa kepada pemerintah.

“Undang-Undang ini menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah disertakan menjadi modal badan hukum telah terpisah dari kekayaan negara secara langsung. Namun, hal itu tidak memutus hubungan negara dengan BUMN,” paparnya.

Dalam penjelasannya, DPR juga menyoroti peran penting BPI Danantara sebagai lembaga khusus (sui generis) yang dibentuk untuk melaksanakan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan investasi dan operasional BUMN. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan aset negara, sekaligus memperkuat daya saing korporasi pelat merah di tingkat global.

4 dari 5 halaman

Anggia menambahkan, prinsip business judgment rule tetap dijaga dalam undang-undang ini agar manajemen BUMN dapat mengambil keputusan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab, tanpa mengurangi ruang penegakan hukum terhadap potensi penyimpangan.

Selain itu, DPR memastikan mekanisme pengawasan BUMN kini diatur secara lebih ketat melalui sistem internal oleh Dewan Komisaris, serta pengawasan eksternal oleh akuntan publik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mekanisme ini merupakan bentuk pelaksanaan Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013, yang menegaskan pentingnya pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagai bentuk tanggung jawab publik atas pengelolaan keuangan negara.

Menutup penyampaiannya, Anggia menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 merupakan bukti keseriusan DPR dalam menyesuaikan kebijakan BUMN dengan tantangan zaman.

5 dari 5 halaman

“Perubahan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk merespons putusan MK serta aspirasi masyarakat. Kami berharap MK dapat mempertimbangkan keadaan hukum baru ini dalam proses pengujian materi yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam perjalanan hukum nasional, khususnya dalam memperkuat peran BUMN sebagai penggerak ekonomi dan instrumen kesejahteraan rakyat. Dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, DPR berharap UU BUMN 2025 dapat menjadi tonggak baru dalam membangun tata kelola korporasi negara yang lebih modern, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.

Terkait
Keseruan Hari Terakhir Dream Day Ramadan Fest 2023
Join Dream.co.id