Ternyata, Garis Markah Di Jalan Punya Fungsi Yang Berbeda-beda, Lho. (Foto: Pixabay)
Dream – Ketika berkendara di jalan, kamu harus mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Salah satunya adalah markah jalan.
Bicara tentang markah jalan, kita kerap menjumpai garis putih dengan beragam bentuk.
Ada yang bentuknya tidak putus. Ada yang memanjang tanpa putus. Bahkan, ada juga yang garisnya double, yaitu putus dan tanpa putus.
Garis-garis ini dibuat bukan untuk menghias jalan, melainkan peraturan yang harus ditaati oleh pengendara.
Berikut ini arti markah garis di jalan raya, dikutip dari akun Instagram @satlantas.polrestangsel, dikutip Dream, Sabtu 6 Juli 2019.
Pengendara sama sekali tak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain. Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota.
Di Indonesia, penerapannya menggunakan garis putih.

Di Indonesia, garis ganda putus-putus dan tanpa putus ini berwarna putih. Artinya, pengemudi diperbolehkan berada di sisi garis putus-putus berpindah lahur ke sisi sebelahnya.
Sebaliknya, pengendara yang berada di sisi garis tanpa putus tak boleh berpindah lajur.

Fungsi garis kuning putus-putus di tepi jalan ini berarti pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.
Di Indonesia, garis ini masih jarang diterapkan.

Garis seperti ini jarang ditemukan di Indonesia. Garis markah ini biasanya ditemukan di negara-negara Eropa.
Di tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning ditengah. Garis kuning ini menandakan pengemudi boleh menyalip kendaraan di garis putih, tapi tak boleh keluar dari garis kuning.

Setiap pengemudi dilarang dan diimbau tidak mendahului kendaraan lain. garis putih tanpa putus biasanya ditemukan di jalan tikungan atau di tengah jembatan.

Marka jalan ini paling sering ditemui. Di sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan.
Ini artinya pengemudi boleh mengubah lajur atau mendahulu kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.

Yellow box junction kerap disingkat YBJ. Garis ini kerap ditemukan di persimpangan jalan besar di perkotaan. Jakarta dan Bandung sudah menerapkan garis ini.
Tujuan garis itu adalah jalur persimpangan tidak terkunci atau kondisi jalan sedang padaat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau berada di kotak garis kuning.

Advertisement
YASUKOSA, Komunitas Pecinta Satwa yang Rawat Hewan Jalanan

LRT Selalu Kinclong, KAI Ternyata Siapkan `Pasukan Khusus`

Ledakan di SMA 72 Jakarta, Ada Senjata Bertuliskan `Welcome to Hell`

Ditanya Soal Atur Uang Rumah Tangga, Menkeu Purbaya: Di Rumah Saya Tidak Berdaya

Nessie Judge Dikecam Karena Jadikan Foto Korban Pembunuhan di Jepang Dekorasi Studio


Komunitas Tennis Ind Tangerang Kota, Ada Kelas Seru untuk Pemula
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

MRT Cikarang-Balaraja Dibangun 2026, Jadi Jalur Utama Timur-Barat Jabodetabek

Wanita Ini Didenda Rp23 Juta karena Kucingnya Sering ke Rumah Tetangga

Miliarder Baru Bermunculan, Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia 2025 Versi Forbes

Tradisi dan Modernitas Berpacu di Arena: Semarak Sportainment Piala Raja HB X 2025

Menkeu Purbaya Ungkap Pemicu Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% pada Kuartal III 2025
