Dream - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa mengimbau masyarakat jeli dalam membeli produk makanan, obat dan kosmetik menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Menurutnya banyak penjual nakal yang menjual barang-barang ilegal dan kedaluarsa. Untuk itu masyarakat harus tahu cara membedakannya produk ilegal, kadarluarsa dan tidak layak dengan KIK.
" KIK itu singkatan yakni Kemasan, Izin edar, kedaluarsa," ucap Roy Sparringa saat dijumpai di kantornya di Jakarta Pusat.
Roy mengatakan masyarakat harus mengerti arti dari tiga kata KIK kemasan, izin edar dan kedaluwarsa, berikut ulasannya.
Pertama, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik,tidak rusak, peyok atau kembung dan lainnya.
Kedua, pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomer izin edar untuk pangan, dan nomor notifikasi produk kosmetik.
Ketiga, pastikan produk yang dibeli tidak melampaui batas masa kadaluarsa. Ingat produk kadarluarsa banyak dijual saat ini.
Roy menegaskan setiap ada temuan yang mencurigakan dari masyarakat segeralah melaporkan ke pihak berwenang.
" Apabila ada masyarakat yang memiliki informasi adanya obat dan makanan yang diduga melanggar. Laporkan langsung temuannya ke call center Badan POM," kata Roy. (Ism)