Ilustrasi (articles.mercola.com)
Dream - Permen karet adalah salah satu kudapan yang banyak dipilih orang untuk menemani aktivitas. Tua, muda, bahkan anak-anak menggemari jenis permen yang satu ini.
Namun ada kalanya permen karet bisa berujung bahaya. Perlu diketahui, permen karet tidak bisa dicerna secara sempurna oleh usus kita.
Karena itu permen ini tidak boleh dimakan atau ditelan. Lalu bagaimana jika tak sengaja tertelan?
Jika hanya sekali dan dalam jumlah yang sedikit (maksimal satu buah) maka tidak mengapa. Karena usus mempunyai cara sendiri untuk mencerna dan membuang permen karet ini bersama tinja ketika buang air besar.
Usus mempunyai gerakan peristaltik, yakni semacam kombinasi gerakan melingkar dan membujur untuk menggerakkan makanan menuju jalur akhirnya ke anus.
Dengan gerakan peristaltik ini, permen karet yang tertelan bisa dibuang melalui anus bersama tinja. Akan tetapi, Anda tetap harus berhati-hati jika tak sengaja menelan permen karet.
Nah, yang menjadi masalah besar adalah jika permen karet ditelan dalam jumlah besar atau jika yang menelannya adalah anak kecil. Ini berujung pada penyumbatan saluran pernapasan dan bisa membuat obstruksi atau hambatan di saluran pencernaan. Hal ini bisa sangat berbahaya.
Lalu apa yang sebaiknya dilakukan jika permen karet tertelan?
Klik halaman berikutnya.....
(Ism)
© Dream
Dream - Pertama, pastikan bahwa permen karet tidak menyumbat saluran pernapasan dan tenggorokan.
Jika menyumbat, segera keluarkan apabila masih bisa dijangkau dengan tangan. Jika tidak segera bawa ke rumah sakit.
© Dream
Dream - Kedua, jika tidak sampai menyumbat, cukup perbanyak minum air putih.
© Dream
Dream - Kemudian, cara ketiga, minum obat yang bisa mempercepat gerakan peristaltik usus sehingga permen karet bisa terbuang dengan cepat melalui anus bersama dengan tinja.
(Sumber: www.konsultasisyariah.com)
Advertisement
Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya

29 Pekerja Migran Indonesia Selamat dari Kebakaran Maut Hong Kong, Tiga Masih Dicari