Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis, mengatakan hingga saat ini sudah ada 1.280 jemaah yang mengajukan permohonan penarikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020. Jumlah tersebut sekitar 0,065 persen dari total jemaah haji tahun ini.
" Satu pekan terakhir, ada 207 jemaah yang mengajukan setoran pelonasan. Jadi total sampai sore ini, ada 1.280 jemaah," ujar Muhajirin.
Dari angka tersebut, 1.230 permohonan sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM). Sehingga Bank Penerima Setoran bisa mentransfer dana ke rekening jemaah haji pemohon.
Sampai saat ini, kata Muhajirin, setiap hari kerja selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Tetapi, jumlahnya tidak banyak.
Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, pengajuan pengembalian hanya berasal dari 24 sampai 69 orang per hari.
" Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," tuturnya.
Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur dengan 243 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah dengan 235 orang, Jawa Barat 180 orang, Sumatera Utara 75 orang, Lampung 61 orang, DKI Jakarta 48 orang, dan Banten 39 orang.
" Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang," kata Muhajirin.
Dream - Arab Saudi mengizinkan sebanyak 10 ribu umat Islam untuk melaksanakan haji. Kuota itu dibagi dengan porsi 30 persen untuk warga lokal dan 70 persen ekspatriat.
Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan, untuk ekspatriat atau warga negara asing, Saudi memberlakukan seleksi. Mereka yang dinyatakan memenuhi persyaratan bisa berhaji tahun ini.
Mengantisipasi adanya kemungkinan adanya orang menyusup, Mekah akan ditutup selama musim haji.
Mulai 28 Zulqadah hingga 12 Zulhijah 1441 H atau 19 Juli sampai 2 Agustus 2020, Saudi melarang orang masuk Mekah tanpa izin resmi.
Apalagi untuk situs suci pelaksanaan ibadah haji. Jika ditemukan ada orang tanpa izin bisa masuk di Arafah, Mina, dan Muzdalifah, maka dikenakan denda sebesar 10 ribu riyal, setara dengan Rp38,5 juta dan akan digandakan jika pelanggaran dilakukan berulang.
" Petugas keamanan akan berjaga di semua jalan raya dan jalur menuu Kota Suci untuk mencegah pelanggaran dan mengawasi setiap upaya untuk memasuki wilayah tersebut selama periode tertentu," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi seperti disiarkan kantor berita negara, Saudi Pers Agency.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan hingga saat ini, ada 160 kewarganegaraan yang mengajukan permohonan melaksanakan haji. Saudi telah melakukan screening elektronik untuk memilih siapa yang akan melaksanakan haji tahun ini.
Permohonan akan dipilih berdasarkan standar tinggi untuk memastikan kondisi kesehatan dan keselamatan jemaah dalam keadaan baik. Batas waktu pengajuan aplikasi permohonan haji sudah ditutup pada 10 Juli pekan lalu.
Sumber: Arab News
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang