35 Cara OJK Selamatkan RI dari Perlambatan Ekonomi

Reporter : Syahid Latif
Senin, 27 Juli 2015 11:35
35 Cara OJK Selamatkan RI dari Perlambatan Ekonomi
Sebagian kebijakan baru OJK ini akan berlaku sementara selama 2 bulan sambil mengikuti perkembangan ekonomi dunia.

Dream - Melambatnya perekonomian nasional sebagai imbas kondisi global yang melemah ditanggapi serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak ingin Indonesia terpuruk dalam kondisi tersebut, OJK mengeluarkan 35 paket penyelamat sekaligus.

Paket kebijakan tersebut diharapkan menciptakan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Ke-35 paket yang dirilis ini terdiri dari 12 kebijakan sektor perbankan, 15 kebijakan di pasar modal, empat kebijakan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 4 kebijakan bidang edukasi dan pelrindungan konsumen.

" Beberapa kebijakan ini bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian mendatang," ujar OJK dalam keterangan tertulisnya seperti dkutip Dream, Senin, 27 Juli 2015.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, berharap industri keuangan bisa menjadi lokomotif penarik gerbing perekonomian nasional agar berjalan lebih cepat dan stabil guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

OJK yakin kebijakan ini mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, pasar modal, dan IKNB untuk mendorong ekonomi tumbuh sesuai target.

Di sektor perbankan, OJK diantaranya membuat kebijakan penurunan bobot risiko KPR Rumah Sehat Sejahtera (RSS) dalam rangka program pemerintah yang ditetapkan sebesar 20 persen tanpa mempertimbangan nilai Loan to Value (LTV).

Selain itu, OJK juga menurunkan bobot risiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin Jamkrida dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen.

Di sektor pasar modal, OJK akan mengembangkan obligasi daerah dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pembangunan infrastruktur. Selain itu, OJK akan mendorong pengembangan UKM untuk go public dan menyediakan papan khusus untuk UKM,

Untuk bisnis IKNB, OJK berjanji akan mengembangkan asuransi pertanian, serta pembentukan rating agency untuk UMKM.

Untuk mengetahui 35 strategi penyelamatan Indonesia dari perlambatan ekonomi yang dikeluarkan OJK, klik disini 

Beri Komentar