Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

6 Aturan Jadi Tumpuan Baru Pasar Modal Syariah RI

Reporter : Ramdania
Selasa, 24 November 2015 18:18
6 Aturan Jadi Tumpuan Baru Pasar Modal Syariah RI
5 aturan penyempurnaan dan satu aturan baru sudah diterbitkan.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan peraturan baru terkait pasar modal syariah. Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal OJK, Sugianto menyatakan ada 6 aturan yang terdiri dari 5 aturan penyempurnaan dan 1 aturan baru yang telah berlaku per tanggal 10 November 2015.

" Tadinya ada 1 peraturan, kemudian aturan ini dibuat lebih detail sehingga menjadi 5 aturan, ditambah 1 peraturan baru terkait ahli pasar modal syariah," ujar Sugianto di Jakarta, Selasa, 24 November 2015.

Aturan pertama, POJK No.15/POJK.4/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Aturan ini akan memperkuat pengaturan terkait pihak-pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal, keberadaan pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan prinsip-prinsip syariah, baik pada saat penerbitan maupun secara berkelanjutan, dan kewajiban pelaporan kepada OJK bagi pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.

" Aturan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal syariah sehingga meningkatkan kepercayaan pasar di pasar modal syariah," jelas Sugianto.

Kedua, POJK No.17/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. Aturan ini mempertegas pengaturan perubahan kegiatan dari emiten non syariah menjadi emiten syariah, termasuk pengaturan mekanisme RUPS.

Kewajiban adanya Ahli Syariah Pasar Modal sebagai Dewan Pengawas Syariah di Emiten/PP Syariah dalam rangka meningkatkan kepercayaan pasar atas syariah berupa saham yang diterbitkannya.

Ketiga, POJK No.18/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Lewat aturan ini diharapkan akan ada penyederhanaan dokumen pendaftaran bagi emiten yang akan menerbitkan sukuk.

" Jadi hanya perlu melampirkan laporan keuangan 2 tahun terakhir bagi emiten yang telah terdaftar di OJK, sebelumnya kan harus melaporkan laporan keuangan 3 tahun terakhir," jelas Sugianto.

Keempat, POJK No.19/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Sugianto menyebutkan pada aturan ini banyak kebijakan baru, seperti pemberian relaksasi batasan portofolio efek Reksa Dana Syariah dari 10% menajdi 20% pada satu efek syariah.

" Ini mengingat produk syariah terbatas sementara permintaan cukup banyak," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Sugianto, pengaturan jenis produk baru reksa dana syariah yaitu reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri. Reksa Dana Syariah ini dapat berinvestasi 51-100 persen pada efek syariah yang ditetrbitkan pihak penerbit Daftar Efek Syariah.

" Memberikan alternatif bagi pemodal, meningkatkan daya saing pasar modal syariah dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN," ujarnya.

Selain itu, peraturan ini memberikan pengaturan penerbitan reksa dana Syariah berbasis sukuk. Serta, perubahan kriteria pembubaran reksa dana syariah dengan menurunkan batas minimal dana kelolaan dari Rp 25 miliar menjadi hanya Rp 10 miliar.

" Peraturan ini untuk memberikan fleksibilitas manajer investasi dalam mengelola dana kelolaannya," papar Sugianto.

Kelima, POJK No.20/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah yang menyempurnakan sekaligus memisahkan ketentuan regulasi terkait efek beragun aset syariah yang telah ada sebelumnya. Terakhir, POJK No.16/POJK.4/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

" Nantinya ini diharapkan meningkatkan kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap produk syariah di pasar modal," pungkasnya.

Beri Komentar