Pemerintah Menahan Tarif Listrik Hingga Juni 2020. (Foto: Shutterstock)
Dream - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Keputusan ini berlaku hingga Juni 2020.
“ Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Rida Mulyana, di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Jumat 6 Maret 2020.
Rida mengatakan keputusan ini mempertimbangkan beberapa kondisi perekonomian. Apalagi, dengan virus corona yang turut menekan perekonomian.
“ Sekarang adanya isu corona, suka nggak suka, ikut menekan kondisi kurang menggembirakan,” kata dia.
Tarif listrik ditahan untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Apalagi, saat ini, harga energi sedang turun dan sumber daya energi berlebih.
“ Makin murah, logikanya, kan, malah turun, bukannya dinaikkan,” kata Rida.
Ada empat parameter yang digunakan saat menentukan tarif listrik. Pertama, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), harg batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir.
“ Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya,” kata dia.
Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun Rida memastikan PLN tidak merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.
“ Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar per bulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Rida.
Diumumkannya tarif tenaga listrik sebulan sebelum masa berlaku ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan indeks Ease of Doing Business (indeks kemudahan berusaha). Hal ini juga menjadi bagian transparansi kepada publik.
“ Secara aturan tariff adjustment boleh diusulkan per 3 bulan. Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan Ease of Doing Business, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan,” kata dia.
Dream - PT ASDP Indonesia Ferry turut mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia. Terutama, di lingkungan pelabuhan yang dikelola BUMN ini.
“ Kami sangat concern dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini. Tentu kami meminta kerjasama seluruh pihak agar meningkatkan kewaspadaan, untuk meminimalisir potensi terjadinya penularan, khususnya di ruang publik,” kata Corporate Communication ASDP Indonesia Ferry, Imelda Alini, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis 5 Maret 2020.
Imelda mengatakan upaya yang dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah dalam surat edaran Kementerian BUMN dengan nomor SE-1/MBU/03/2020, tentang kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Pencegahan ini mitigasi penyebaran virus corona tersebut dengan melakukan beberapa langkah dan penanganan yang terbagi dalam dua target.
Pertama, untuk pihak eksternal, perusahaan ini memberikan masker di pelabuhan kepada pengguna jasa, mengecek suhu tubuh, menempatkan hand sanitizer, menyemprot cairan disinfektan di pelabuhan dan kapal.
“ Serta, sosialisasi pencegahan melalui media luar (banner, spanduk), serta di media sosial,” kata Imelda.
Kedua, untuk pihak internal ASDP, pencegahan kepada lingkungan karyawan dan kantor dengan pengecekan suhu tubuh setiap masuk kantor, dan penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor.
BUMN ini membentuk tim tanggap bencana virus untuk penanganan cepat tanggap jika ada karyawan atau tamu kantor yang terindikasi pada virus corona.
“ ASDP berkoordinasi dengan instansi kesehatan (Kantor Kesehatan Pelabuhan, Puskesmas, dan RSUD) terdekat untuk memasang alat pendeteksi suhu tubuh dan sosialisai pencegahan corona di lingkungan kesehatan,” kata dia.
Dream - Bank Indonesia (BI) langsung bereaksi cepat menanggapi wabah virus corona, Covid-19, yang sudah masuk ke Indonesia. Otoritas moneter tersebut mengeluarkan lima kebijakan lanjutan untuk memitigasi risiko Covid-19.
" Bank Indonesia pada hari ini menempuh beberapa langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko COVID-19," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Onny, langkah mitigasi risiko Covid-19 sebetulnya sudah dilakukan BI pada Rapat Dewan Gubernur BI 19-20 Februari 2020 lalu. Kala itu, BI memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan (BI7DRR) sebesar 25 basis point (bsp_ menjadi 4,75 persen.
" Strategi operasi moneter juga terus diperkuat guna menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif," katanya.
Selain itu, BI juga menyesuaikan ketentuan terkait perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dengan memperluas cakupan pendanaan dan pembiayaan pada kantor cabang bank di luar negeri yang diperuntukkan bagi ekonomi Indonesia.
Kebijakan sistem pembayaran juga terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi antara lain melalui perluasan akseptasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) serta elektronifikasi bansos dan transaksi keuangan Pemda.
Yang terbaru, BI mengeluarkan lima kebijakan lanjutan untuk memitigasi risiko Covid-19. Kebijakan ini dibuat lebih luas dan mencakup investor asing.
Berikut adalah lima kebijakan lanjutan BI memitigasi risiko Covid-19:
1. Meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar Rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar. Untuk itu, Bank Indonesia akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar Rupiah.
2. Menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar 3,2 miliar dolar AS dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
3. Menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.
4. Memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah.
5. Menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR