Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerja Sebulan Berhak Dapat THR, Ini Cara Hitungnya

Kerja Sebulan Berhak Dapat THR, Ini Cara Hitungnya Konferensi Pers Permenaker Tentang THR (Dream.co.id/Ilman Nafian)

Dream - Karyawan swasta, terutama mereka yang baru bekerja, akan bergembira dengan kabar seputar Tunjangan Hari Raya (THR). Tahun ini, karyawan mendapatkan hak THR meski masih bekerja selama satu bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri resmi menyatakan karyawan masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertanggal 8 Maret 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang mengatakan, Permenaker ini menjadi turunan Peraturan Pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Permenaker yang salah satunya menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan," ujar Haiyani di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.

Pada ketentuan sebelumnya berdasarkan Pemenaker Nomor 4 Tahun 1994, THR dibayarkan kepada karyawan dengan masa kerja minimal selama tiga bulan. Dengan adanya aturan baru ini, maka ketentuan lama sudah tidak berlaku.

Haiyani menegaskan peraturan ini harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha yang ada di Indonesia. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya maka akan diberi sanksi.

"Jelas kita tegaskan perusahaan harus mengikuti aturan yang telah kami edarkan secara tertulis. Jika mereka melanggar akan kami beri surat tegurat secara tertulis. Jika masih belum ada respon, maka izin produksinya akan kami tutup sementara," ujar dia.

Sementara terkait perhitungan besarnya THR berdasarkan ketentuan baru ini, misalnya upah pekerja atau buruh selama satu bulan Rp4.000.000 maka secara proporsional masa kerja satu bulan yakni, (1/12) x Rp4.000.000,00,- = Rp333.333,32 atau Rp330.000.

Dengan begitu, THR dengan masa kerja satu bulan sebesar Rp 330.000. Kemudian jika pekerja sudah tujuh bulan bekerja, maka perhitungannya menjadi (7/12) x Rp4.000.000 = Rp2.333.333,32 atau Rp2.330.000

Laporan: Ilman Nafian

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perhitungan THR PNS yang Cair H-10 Lebaran 2024

Perhitungan THR PNS yang Cair H-10 Lebaran 2024

Begini perhitungan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
THR Lebaran Bermasalah? Lapor ke Nomor Ini

THR Lebaran Bermasalah? Lapor ke Nomor Ini

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki posko pengaduan layanan pembayaran tunjangan hari raya (THR)

Baca Selengkapnya
DRESS IT! Tips Cara Mengikat Ujung Kemeja Biar Kece

DRESS IT! Tips Cara Mengikat Ujung Kemeja Biar Kece

Sahabat Dream harus lihat dan ikutin nih cara-cara mengikat ujung kemeja biar rapi dan lebih kece.

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Kelakuan Tim Content Creator Kalau Kerja

NOTED KAK! Kelakuan Tim Content Creator Kalau Kerja

Tiap divisi di kantor pasti punya cara kerja yang beda? Nah begini kelakuan tim konten Dream biar dappat FYP

Baca Selengkapnya