Konferensi Pers Permenaker Tentang THR (Dream.co.id/Ilman Nafian)
Dream - Karyawan swasta, terutama mereka yang baru bekerja, akan bergembira dengan kabar seputar Tunjangan Hari Raya (THR). Tahun ini, karyawan mendapatkan hak THR meski masih bekerja selama satu bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri resmi menyatakan karyawan masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertanggal 8 Maret 2016.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang mengatakan, Permenaker ini menjadi turunan Peraturan Pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
" Permenaker yang salah satunya menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan," ujar Haiyani di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Pada ketentuan sebelumnya berdasarkan Pemenaker Nomor 4 Tahun 1994, THR dibayarkan kepada karyawan dengan masa kerja minimal selama tiga bulan. Dengan adanya aturan baru ini, maka ketentuan lama sudah tidak berlaku.
Haiyani menegaskan peraturan ini harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha yang ada di Indonesia. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya maka akan diberi sanksi.
" Jelas kita tegaskan perusahaan harus mengikuti aturan yang telah kami edarkan secara tertulis. Jika mereka melanggar akan kami beri surat tegurat secara tertulis. Jika masih belum ada respon, maka izin produksinya akan kami tutup sementara," ujar dia.
Sementara terkait perhitungan besarnya THR berdasarkan ketentuan baru ini, misalnya upah pekerja atau buruh selama satu bulan Rp4.000.000 maka secara proporsional masa kerja satu bulan yakni, (1/12) x Rp4.000.000,00,- = Rp333.333,32 atau Rp330.000.
Dengan begitu, THR dengan masa kerja satu bulan sebesar Rp 330.000. Kemudian jika pekerja sudah tujuh bulan bekerja, maka perhitungannya menjadi (7/12) x Rp4.000.000 = Rp2.333.333,32 atau Rp2.330.000
Laporan: Ilman Nafian
Baca Juga: Alasan Sebenarnya Pegawai Baru Kerja Sebulan Dapat THR Gubernur sampai Menteri Ikut Terima THR, Ini Besarannya Sebulan Kerja Dapat THR, Ini Pesan Menaker Buat Perusahaan Aturan Baru, Pegawai Baru Kerja Sebulan Dapat THR Terungkap, Ini Besaran Uang THR Buat Para PNS Anggaran Dipotong, Begini Nasib THR Para PNS
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN