Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Konferensi Pers Permenaker Tentang THR (Dream.co.id/Ilman Nafian)
Dream - Karyawan swasta, terutama mereka yang baru bekerja, akan bergembira dengan kabar seputar Tunjangan Hari Raya (THR). Tahun ini, karyawan mendapatkan hak THR meski masih bekerja selama satu bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri resmi menyatakan karyawan masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertanggal 8 Maret 2016.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang mengatakan, Permenaker ini menjadi turunan Peraturan Pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
" Permenaker yang salah satunya menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan," ujar Haiyani di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Pada ketentuan sebelumnya berdasarkan Pemenaker Nomor 4 Tahun 1994, THR dibayarkan kepada karyawan dengan masa kerja minimal selama tiga bulan. Dengan adanya aturan baru ini, maka ketentuan lama sudah tidak berlaku.
Haiyani menegaskan peraturan ini harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha yang ada di Indonesia. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya maka akan diberi sanksi.
" Jelas kita tegaskan perusahaan harus mengikuti aturan yang telah kami edarkan secara tertulis. Jika mereka melanggar akan kami beri surat tegurat secara tertulis. Jika masih belum ada respon, maka izin produksinya akan kami tutup sementara," ujar dia.
Sementara terkait perhitungan besarnya THR berdasarkan ketentuan baru ini, misalnya upah pekerja atau buruh selama satu bulan Rp4.000.000 maka secara proporsional masa kerja satu bulan yakni, (1/12) x Rp4.000.000,00,- = Rp333.333,32 atau Rp330.000.
Dengan begitu, THR dengan masa kerja satu bulan sebesar Rp 330.000. Kemudian jika pekerja sudah tujuh bulan bekerja, maka perhitungannya menjadi (7/12) x Rp4.000.000 = Rp2.333.333,32 atau Rp2.330.000
Laporan: Ilman Nafian
Baca Juga: Alasan Sebenarnya Pegawai Baru Kerja Sebulan Dapat THR Gubernur sampai Menteri Ikut Terima THR, Ini Besarannya Sebulan Kerja Dapat THR, Ini Pesan Menaker Buat Perusahaan Aturan Baru, Pegawai Baru Kerja Sebulan Dapat THR Terungkap, Ini Besaran Uang THR Buat Para PNS Anggaran Dipotong, Begini Nasib THR Para PNS
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012