Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Salah satu kebijakan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dilakukan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.
“Termuat dalam salah satu dari sepuluh kebijakan utama belanja negara,” jelas Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam Sosialisasi Nasional Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN kemarin di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Seperti dilansir dari situs Kementerian Keuangan, Jumat, 26 Februari 2016, kebijakan utama pemantapan reformasi birokrasi tersebut, lanjutnya, merupakan pernyataan dukungan APBN untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional dan berjiwa melayani sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Tujuan mulia tersebut harus diiringi dengan kesejahteraan pegawai ASN, termasuk jaminan perlindungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” tambahnya.
Dari sisi kesejahteraan, dukungan fiskal selama ini diberikan melalui pemberian gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun serta tabungan hari tua.
“Bahkan untuk tahun 2016, terdapat inisiatif baru dalam APBN berupa pemberian tunjangan hari raya (THR),” jelasnya.
Pemerintah memang akan memberikan THR untuk para PNS dan Anggota TNI/POLRI sebesar satu kali gaji pokok. Sementara, bagi para pensiunan diberikan THR sebesar 50 persen dari pensiun pokok.
Selain kesejahteraan berupa tambahan penghasilan, PNS juga akan mendapatan perlindungan kesehatan yang selama ini telah diterima oleh pegawai ASN dan keluarganya melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mulai 1 Juli 2015 lalu, pemerintah telah menggulirkan dua program perlindungan bagi pegawai ASN, yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kedua program ini diluncurkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Kenapa Ada Orang Suka Sayur Pahit, tetapi Ada yang Tak Tahan Bau Ketumbar? Ini Penjelasan Sains

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti