Dream - Salah satu kebijakan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dilakukan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.
“ Termuat dalam salah satu dari sepuluh kebijakan utama belanja negara,” jelas Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam Sosialisasi Nasional Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN kemarin di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Seperti dilansir dari situs Kementerian Keuangan, Jumat, 26 Februari 2016, kebijakan utama pemantapan reformasi birokrasi tersebut, lanjutnya, merupakan pernyataan dukungan APBN untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional dan berjiwa melayani sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“ Tujuan mulia tersebut harus diiringi dengan kesejahteraan pegawai ASN, termasuk jaminan perlindungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” tambahnya.
Dari sisi kesejahteraan, dukungan fiskal selama ini diberikan melalui pemberian gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun serta tabungan hari tua.
“ Bahkan untuk tahun 2016, terdapat inisiatif baru dalam APBN berupa pemberian tunjangan hari raya (THR),” jelasnya.
Pemerintah memang akan memberikan THR untuk para PNS dan Anggota TNI/POLRI sebesar satu kali gaji pokok. Sementara, bagi para pensiunan diberikan THR sebesar 50 persen dari pensiun pokok.
Selain kesejahteraan berupa tambahan penghasilan, PNS juga akan mendapatan perlindungan kesehatan yang selama ini telah diterima oleh pegawai ASN dan keluarganya melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mulai 1 Juli 2015 lalu, pemerintah telah menggulirkan dua program perlindungan bagi pegawai ASN, yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“ Kedua program ini diluncurkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati