(c) Shutterstock
Berbagi untuk sesama adalah salah satu ajaran yang ditanamkan kepada para pemeluk Islam. Salah satu cara menerapkannya adalah lewat kewajiban membayar zakat. Perintah ini memang diwajibkan untuk umat muslim yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak. Sementara itu, bagi muslim yang belum bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, mereka tidak diwajibkan membayar zakat. Justru mereka adalah golongan yang berhak menerima zakat.
Zakat mengajarkan muslim untuk saling berbagi dengan sesama. Mereka yang mampu secara ekonomi memiliki kewajiban menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak. Penyaluran zakat ini sendiri bisa dilakukan secara pribadi atau pun lewat panitia zakat yang ada.
Lalu, jika kamu adalah muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat, maka membayar Zakat Mal (harta) adalah wajib hukumnya. Seperti apa sih cara menghitung pembayaran zakat mal dan siapa saja golongan yang berhak menerimanya? Simak panduannya yang dirangkum dari zakat.or.id.
Jika ditinjau dari segi bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Sementara itu jika menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai), dan dapat digunakan atau dimanfaatkan. Sesuatu bisa disebut sebagai mal (harta) jika memenuhi 2 syarat.

Zakat adalah kewajiban umat muslim yang banyak dibahas dalam Al-Quran. Misalnya dalam QS. Al-Baqarah [2]: 43 yang terjemahannya adalah sebagai berikut: “ Dan dirikanlah salat, tunaikan zakat, dan ruku’ lah beserta orang-orang yang ruku”.
Kewajiban membayar zakat juga merupakan salah satu rukun Islam dan menajdi unsur bagi penegakan syariat Islam. Lebih dari itu, zakat merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai kebutuhan umat manusia.
Muslim yang wajib zakat adalah yang sudah memenuhi beberapa syarat berikut. Mulai dari seorang muslim atau muslimah, berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.
Ada beberapa poin yang menjadi syarat harta yang wajib dizakati:
Sementara itu, terkait nisab atau syarat jumlah minimum zakat mal adalah 85 gram jika dalam bentuk emas. Namun jika hartanya dalam bentuk lain, maka jumlahnya adalah setara harga emas 85 gram tersebut, diambil 2,5% sebagai kadar zakat mal.
Selanjutnya, perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:
Nisab zakat mal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Jadi, misalnya kam memiliki emas 87 gram yang disimpan selama 1 tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.

Zakat memiliki aturan yang mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satunya terkait siapa saja yang berhak menerima zakat. Disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat, yaitu sebagai berikut.
Setelah memahami berbagai syarat pemberi dan penerima zakat, kini kamu bisa menentukan termasuk golongan yang mana dirimu sendiri. Jika sudah termasuk golongan wajib zakat, saatnya membayar zakat mal sesuai dengan hokum dan syarat yang berlaku. Nggak perlu bingung dalam proses pembayaran dan pendistribusian zakat karena layanan Dompet Dhuafa dapat membantu pembayaran dan penyaluran zakat secara online.
Advertisement
Gubernur Papua Angkat Suara Soal Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 Rumah Sakit

Anak SD Naik KRL Jam 4 Pagi: Perjalanan Tangerang–Klender yang Bikin Haru dan Buka Mata Publik

10 Rekomendasi Kado untuk Hari Guru Nasional 2025 yang Membekas dan Bermakna

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak

Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi


Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Sudah Bikin Panggilan Imut Sebagai Nenek

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak


Fiki Naki dan Tinandrose Resmi Menikah: Momen Haru, Senyum Bahagia, dan Doa dari Sahabat


3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga