5 Asas Hukum Pidana Islam Lengkap dengan Penjelasannya

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Jumat, 17 Desember 2021 10:23
5 Asas Hukum Pidana Islam Lengkap dengan Penjelasannya
Dalam hukum pidana Islam memberlakukan asas-asas untuk menentukan setiap kondisi tindak pidana yang terjadi.

Dream – Kehadiran Islam telah membawa ajaran-ajaran yang baik untuk manusia dengan tujuan kemaslahatan umat. Di mana Allah SWT juga menurunkan wahyu berupa Al-Quran kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat Jibril. Al-Quran tersebut menjadi pedoman bagi setiap umat Islam di dunia.

Setiap perintah Allah SWT, maka wajib untuk dijalankan. Sedangkan hal yang dilarang oleh Allah SWT, maka wajib untuk ditinggalkan. Dengan begitu, ini akan membawa umat Islam kepada jalan yang benar sesuai petunjuk Allah SWT dan terhindar dari segala sesuatu yang mendatangkan dosa.

Namun tak bisa dipungkiri bahwa selama hidup di dunia pasti akan dipertemukan dengan berbagai tindak kejahatan yang bisa mengancam keselamatan. Oleh karena itu, kita membutuhkan adanya perlindungan dari tindak kejahatan tersebut agar tercipta kehidupan yang aman dan tertib.

Nah, untuk mendapatkan kehidupan yang aman dan tertib hadirlah hukum pidana Islam yang nantinya juga menyediakan sanksi bagi orang yang melakukan tindak kejahatan tersebut.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang apa itu hukum pidana Islam dan asas-asas dalam hukum pidana Islam, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 3 halaman

Pengertian Hukum Pidana Islam

Pengertian Hukum Pidana Islam

Seperti dikutip dari Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam Vol. XIX, No. 1 Tahun 2020 dengan judul Konsep Hukum Pidana Islam dan Sanksinya dalam Perspektif Al-Quran oleh Sunarto, hukum pidana Islam ini disebut juga dengan fikih jinayat atau jarimah. Jarimah sendiri adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan hukumannya sudah ditentukan oleh Allah SWT. Hukuman tersebut bisa dalam bentuk sanksi yang jelas ketentuannya (had) atau sanksi yang belum jelas (ta’zir).

Dari tindakan pidana ini tentu saja sangatlah merugikan. Di mana tidak hanya mengancam keselamatan diri sendiri saja, tetapi juga mengancam kepentingan publik.

Keselamatan diri sendiri ini berhubungan dengan kehormatan nyawa dan juga setiap anggota tubuh manusia yang sudah seharusnya dijaga dengan baik. Sedangkan kepentingan publik berhubungan dengan keamanan publik, keturunan, dan juga kehormatan agama.

2 dari 3 halaman

Asas-asas Hukum Pidana Islam

Dalam hukum pidana Islam sendiri memiliki asas-asas atau dasar yang terbagi menjadi lima berupa asas legalitas, asas amar makruf nahi munkar, asas teritorial, asas material, dan asas moralitas. Berikut adalah penjelasannya masing-masing sebagaimana dikutip melalui buku berjudul Pengantar dan Asas-asas Hukum Pidana Islam oleh Dr. Muhammad Nur:

Asas Legalitas

Asas legalitas dalam hukum pidana Islam ini tidaklah berdasarkan kepada akal manusia, melainkan dari ketentuan Allah SWT. Asas legalitas ini pun juga ditunjukkan dalam Al-Quran, lebih tepatnya dalam surat Al-Isra ayat 15 sebagai berikut:

مَنِاهْتَدٰىفَاِنَّمَايَهْتَدِيْلِنَفْسِهٖۚوَمَنْضَلَّفَاِنَّمَايَضِلُّعَلَيْهَاۗوَلَاتَزِرُوَازِرَةٌوِّزْرَاُخْرٰىۗوَمَاكُنَّامُعَذِّبِيْنَحَتّٰىنَبْعَثَرَسُوْلًا

 Artinya: Barangsiapa berbuat sesuai dengan petunjuk (Allah), maka sesungguhnya itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barang siapa tersesat maka sesungguhnya (kerugian) itu bagi dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, tetapi Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra: 15)

Asas legalitas ini secara tegas diterapkan pada kejahatan hudud. Di mana mereka yang melanggar akan dikenai hukuman dengan sanksi hukum yang pasti. Selain itu, juga diterapkan pada kejahatan berupa qishash dan diyat dengan menggunakan prosedur secara khusus dan sanksinya juga disesuaikan.

Asas Amar Makruf Nahi Munkar

Istilah amar makruf nahi munkar tentunya sudah sangat familiar di kalangan umat Islam. Di mana diperintahkan pada kebaikan dan mencegah pada kejahatan.

Dalam filsafat hukum Islam, terdapat istilah amar makruf yang berfungsi sebagai social engineering, sedangkan nahi munkar berfungsi sebagai social control dalam menegakkan hukum. Dari prinsip itulah, dalam hukum Islam terdapat istilah berupa perintah dan larangan.

Islam sendiri tidaklah memaksa atau pun mengekang umatnya. Justru Islam memberikan kebebasan, baik bagi individu maupun kelompok. Kebebasan untuk beragama, berpikir, berpendapat, berpolitik, dan sebagainya. Namun Islam tidak memberikan batasan nilai. Dalam artian, Islam memberikan kebebasan yang tidak bebas nilai.

Di mana setiap individu memiliki hak untuk menentukan sikapnya, namun kebebasan seseorang tetap dibatasi dengan kebebasan dan kemerdekaan orang lain.

3 dari 3 halaman

Asas-asas Hukum Pidana Islam

Asas Teritorial

Dalam hukum pidana Islam juga terdapat asas teritorial. Menurut konsepsi hukum Islam, asas teritorial ini adalah hukum pidana Islam yang pemberlakukannya berada di wilayah di mana hukum Islam tersebut diberlakukan.

Kemudian dari Abu Hanifah berpendapat bahwa penerapan hukum Islam yang dilakukan atas tindak pidana di dar as-salam, yakni tempat-tempat yang termasuk dalam kekuasaan pemerintahan Islam tanpa melihat dari sisi jenis tindak pidana atau pun pelaku, apakah muslim atau pun non-muslim. Setiap aturan pidana Islam hanya diberlakukan benar-benar penuh pada wilayah yang memang masuk dalam negara Muslim.

Asas Material

Dalam hukum pidana Islam juga terdapat asas material yang berarti segala sesuatu yang dilarang oleh hukum, baik itu tindakan yang dilarang atau tidak melakukan tindakan yang diperintahkan, yang diancam dengan hukum berupa had atau ta’zir. Dalam asas teritorial ini diberlakukan dua sanksi berupa hudud dan ta’zir.

Selain itu, dalam asas ini juga terdapat asas pemaafan dan asas tobat. Di mana orang yang sudah melakukan tindak pidana, baik itu jiwa, anggota badan, atau harta, maka bisa mendapatkan maaf dari pihak yang sudah dirugikan jika orang yang sudah bertindak kejahatan tersebut melakukan tobat.

Asas Moralitas

Asas moralitas dalam hukum pidana Islam ini terbagi lagi menjadi empat. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Asas adamul uzri: seseorang tidak diterima pernyataannya bahwa ia tidak mengetahui hukum.

2. Asas rufiul qalam: sanksi dari suatu tindak pidana bisa dihilangkan dengan alasan-alasan tertentu. Alasan tersebut seperti masih di bawah umur bagi si pelaku, orang yang sedang tidur, dan orang gila.

3. Asas al-khath wa nis-yan: asas ini berarti kesalahan atau kelupaan. Di mana seseorang tidak akan mendapatkan tuntutan pertanggungjawaban dari tindak pidananya jika dalam melakukannya karena ada unsur kesalahan atau lupa.

4. Asas suquth al-‘uqubah: asas ini berarti gugurnya hukuman. Di mana sanksi dari hukuman tindak pidana bisa gugur dikarenakan dua hal. Yakni si pelaku melakukan tindakan tersebut karena menjalankan tugas dan karena ada unsur keterpaksaan.

Beri Komentar