Menhub Saat Memeriksa Penerapan Aturan Syarat GeNose 19 Yang Mulai Berlaku Hari Ini, Kamis 1 April 2021. (Foto: Dephub.go.id)
Dream – Kementerian Perhubungan resmi menerapkan aturan penggunaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan udara hari ini, Kamis, 1 April 2021. Untuk sementara persyaratan bagi penumpang pesawat ini baru berlaku di empat bandara.
Untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini untuk pengecekan penumpang negatif COVID-19.
“ Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini akan dimulai di empat bandar udara,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 1 April 2021.
Empat bandara yang dimaksud ialah Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Syarat ini secara resmi akan berlaku hari ini 1 April 2021.
“ Meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya, dan penumpang juga dapat menggunakan RT-PCR dan Rapid Test Antigen,” kata Novie.
1. Hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau
3. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.
Sementara untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan:
1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam, atau
2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.
Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.
Kemenhub akan terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Mereka juga diminta untuk melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara.
Para penyelenggara juga diminta untuk tak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam, kecuali untuk kepentingan medis.
(Sumber: Liputan6.com/Athika Rahma)