Ilustrasi
Dream - Tak dipungkiri banyak masyarakat beralih ke bank syariah karena ingin menghindari bunga riba. Sistem bagi hasil atau nisbah dianggap lebih memberikan ketentraman pada nasabah.
Cobalah Anda datang ke bank syariah, akan terpampang papan pengumuman penetapan bagi hasil 60:40, atau 70:30.
Angka-angka ini pastinya lebih menarik dibaca jika dibandingkan pengumuman bunga 6-7 persen.
Pertanyaannya, apakah semua pihak mengerti dengan perhitungan bagi hasil tersebut? berapa yang diperoleh dari bagi hasil tersebut?
Mengutip situs Bank Indonesia, Rabu, 4 Maret 2015, nisbah adalah proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Jika bank menawarkan nisbah bagi hasil tabungan iB sebesar 65:35, artinya nasabah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65 persen dari hasil investasi bank syariah lewat pengelolaan dana masyarakat di sektor riil.
1. Penentuan bagi hasil:
Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank.
Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.
2. Cara Perhitungan:
A. Pendapatan investasi
Bank pertama-tama menghitung besarnya tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung dengan melihat performa kegiatan ekonomi di sektor-sektor tujuan investasi. Hal inilah yang membuat return investasi bisa berbeda-beda.
Dalam menentukan pendapatan investasi, bank syariah menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan termasuk indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan.
Dari hasil perhitungan tersebut, maka dapat diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate. Contohnya, bank syariah akan membagikan kepada nasabah sebesar 11 persen.
B. Biaya bank
Usai penentuan besaran pendapatan investasi, bank syariah selanjutnya menghitung investasi guna menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar. DisinilahbBesarnan biaya operasional tergantung dari tingkat efisiensi masing-masing bank
Besarnya pendapatan yang wajar itu antara lain mengacu kepada indikator-indikator keuangan bank syariah seperti ROA (Return On Assets) dan indikator lain yang relevan.
Dari perhitungan, diperoleh bahwa bank syariah memerlukan pendapatan investasi -yang juga dihitung dalam equivalent rate- misalnya sebesar 6 persen.
C. Proses pembagian
Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar: [11% dibagi (11%+6%)] = 0,65 atau sebesar 65%. Sementara bagi hasil untuk bank syariah sebesar [6% dibagi (11%+6%)] = 0,35 atau sebesar 35%.
Bank sentral mengakui, dalam prakteknya nasabah iB tidak perlu terlalu pusing dengan perhitungan njlimet bagi hasil semacam ini. Masyarakat hanya tinggal menanyakan berapa rate indikatif dari Tabungan iB atau Deposito iB yang diminatinya.
Rate indikatif ini adalah nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah, yang dinyatakan dalam persentase misalnya 11% atau 8% atau 12%. Jadi masyarakat dengan cepat dan mudah dapat menghitung berapa besar keuntungan yang akan diperolehnya dalam menabung sekaligus berinvestasi di bank syariah. (Ism)