Nasabah Dipenjara Gegara Bank Salah Transfer Rp51 Juta, Ini Kata BCA

Reporter : Eko Huda S
Senin, 1 Maret 2021 16:45
Nasabah Dipenjara Gegara Bank Salah Transfer Rp51 Juta, Ini Kata BCA
Ardi mengaku bersedia mengembalikan uang itu dengan cara dicicil, namun malah dipenjara.

Dream - PT Bank Central Asia Tbk menghormati proses hukum terhadap nasabah bernama Ardi Pratama. Nasabah itu diseret ke meja hijau setelah menerima dana Rp51 juta karena salah transfer yang dilakukan pegawai BCA, berinisial NK.

" Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan bahwa berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn, dikutip dari Liputan6.com, Senin 1 Maret 2021.

Menurut Hera, setelah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan 'uang nyasar' itu, sehingga sampai saat ini belum ada pengembalian dana dari nasabah.

Dia menegaskan BCA tidak melaporkan nasabah penerima 'uang nyasar' tersebut. Nasabah itu dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawan BCA, yang melakukan kesalahan transfer, karena dana tersebut belum dikembalikan oleh nasabah.

" BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hera.

1 dari 4 halaman

Polemik salah transfer uang Rp 51 juta yang dilakukan oleh pegawai BCA, NK, sekarang sudah tidak bekerja lagi di BCA, dengan nasabah BCA Ardi Pratama berujung di meja hijau. Menurut kuasa Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, kliennya kini masih menghadapi meja hijau.

" Iya betul, saat ini masih proses persidangan. Sesuai fakta bahwa klien kami sudah tidak ada masalah dengan BCA, namun berlanjut dengan mantan karyawan BCA," ujar Hendrix.

Menurut Hendrix, kasus tersebut terjadi ketika kliennya mendapatkan transfer uang senilai Rp51 juta yang diklaim oleh pihak BCA sebagai salah transfer. Selanjutnya, pihak BCA meminta kliennya mengembalikan utuh nominal uang tersebut.

" Saat itu, klien saya menawarkan dan meminta pengembalian dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur karena saat itu awal pandemi Covid-18. Namum pelapor tidak mau, mereka minta cash," ucapnya.

2 dari 4 halaman

Hendrix menambahkan, kliennya dilaporkan oleh NK, pegawai BCA yang salah memasukkan nomor rekening, sehingga dana masuk ke rekening Ardi. Kliennya mendapat dua kali somasi dari BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA.

" Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp51 juta. Ardi bukan tidak sanggup mengembalikan, tetapi meminta agar dapat diangsur," ujar Hendrix.

" Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ucapnya.

Untuk menunjukkan iktikad baiknya, tambah Hendrix, kliennya melakukan setor tunai sebanyak Rp5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp10 juta. Ardi terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020.

3 dari 4 halaman

Saat itu, kata Hendrix, Ardi mencari uang Rp51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA. Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.

" Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ucapnya.

Hendrix pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus hukum Ardi yang dilaporkan BCA. " Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," ujarnya.

Hendrix mengatakan, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor. Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA. " Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," ucapnya.

4 dari 4 halaman

Namun, lanjut Hendrix, kasus ini akhirnya berujung di polisi. Ardi akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada Oktober 2020. Pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

" Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang. Kasus ini sudah sampai tahap persidangan. Saya sampai bingung dengan pasal penggelapan ini. Kasus penggelapan itu terjadi kalau kedua belah pihak atau melalui perantara saling mengenal sebelumnya. Kalau tidak saling kenal dan tidak melalui perantara, mana mungkin bisa disebut penggelapan," ujarnya.

Beri Komentar