Dream - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan, bagi masyarakat yang tidak melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka akan berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang mewajibkan NIK dipadankan dengan NPWP paling lambat 30 Juni 2024.
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, tetapi jika belum memiliki NPWP dan baru ingin mendaftar, maka secara otomatis NPWP sudah langsung terdaftar pada NIK.
Adapun kendala yang akan didapat wajib pajak, salah satunya yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.
kata Dwi Astuti dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 18 Juni 2024.
Lantas kendala apa saja yang akan diterima jika tak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP? Berikut daftar layanannya:
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN