Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ada Aturan Terbaru Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Masuk Dan Keluar Indonesia. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Bank Indonesia (BI) merilis aturan anyar tentang pembawaan uang kertas asing (UKA) masuk atau keluar wilayah Indonesia. Jika nilai nilainya lebih dari Rp1 miliar, bank sentral ini akan memberikan sanksi sebesar 10 persen dari uang yang dibawa.
Dikutip dari setkab.go.id, Kamis 15 Maret 2018, Gubernur BI, Agus D. W. Martowardojo, telah menandatangani Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan BI No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia.
Aturan ini menegaskan setiap orang dilarang membawa uang kertas asing dengan jumlah paling sedikit Rp1 miliar. Larangan ini tak berlaku untuk badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penyelenggara valuta asing bukan bank.
“ Badan berizin sebagaimana dimaksud setiap akan melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), wajib memperoleh persetujuan pembawaan UKA, dan dilarang melakukan pembawaan UKA melebihi persetujuan untuk setiap pembawaan UKA,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1 dan 3) PBI ini.
Dalam pasal berikutnya disebutkan, untuk mendapatkan persetujuan, badan berizin mengajukan permohonan persetujuan pembawaan UKA kepada BI, dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA per mata uang dan detail rencana pembawaan UKA untuk periode pembawaan UKA yang bersangkutan.
Menurut PBI ini, BI dapat menolak permohonan Persetujuan Pembawaan UKA dari Badan Berizin sebagaimana dimaksud berdasarkan pertimbangan peruntukan pembawaan UKA, aspek historis pembawaan UKA, kondisi makro ekonomi, dan pertimbangan lainnya.
Menurut PBI ini, penetapan konversi UKA ke dalam mata uang rupiah yang terkait dengan ambang batas pembawaan UKA sebagaimana dimaksud menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Dalam hal mata uang asing yang digunakan dalam Pembawaan UKA tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan menteri keuangan, menurut PBI ini, penetapan konversi mata uang asing tersebut dilakukan ke dalam dolar Amerika Serikat terlebih dahulu dengan menggunakan kurs jual pasar sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan menteri keuangan.
“ Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pembawaan UKA sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 19 PBI ini.
Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud, PBI ini menegaskan bahwa Badan Berizin juga dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia berupa teguran tertulis, penghentian sementara Pembawaan UKA, atau pencabutan Izin Pembawaan UKA.
“ Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan disetor ke kas negara melalui akun penerimaan pabean lainnya,” bunyi Pasal 20B PBI ini.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 5 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya