Ada Aturan Terbaru Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Masuk Dan Keluar Indonesia. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Bank Indonesia (BI) merilis aturan anyar tentang pembawaan uang kertas asing (UKA) masuk atau keluar wilayah Indonesia. Jika nilai nilainya lebih dari Rp1 miliar, bank sentral ini akan memberikan sanksi sebesar 10 persen dari uang yang dibawa.
Dikutip dari setkab.go.id, Kamis 15 Maret 2018, Gubernur BI, Agus D. W. Martowardojo, telah menandatangani Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan BI No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia.
Aturan ini menegaskan setiap orang dilarang membawa uang kertas asing dengan jumlah paling sedikit Rp1 miliar. Larangan ini tak berlaku untuk badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penyelenggara valuta asing bukan bank.
“ Badan berizin sebagaimana dimaksud setiap akan melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), wajib memperoleh persetujuan pembawaan UKA, dan dilarang melakukan pembawaan UKA melebihi persetujuan untuk setiap pembawaan UKA,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1 dan 3) PBI ini.
Dalam pasal berikutnya disebutkan, untuk mendapatkan persetujuan, badan berizin mengajukan permohonan persetujuan pembawaan UKA kepada BI, dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA per mata uang dan detail rencana pembawaan UKA untuk periode pembawaan UKA yang bersangkutan.
Menurut PBI ini, BI dapat menolak permohonan Persetujuan Pembawaan UKA dari Badan Berizin sebagaimana dimaksud berdasarkan pertimbangan peruntukan pembawaan UKA, aspek historis pembawaan UKA, kondisi makro ekonomi, dan pertimbangan lainnya.
Menurut PBI ini, penetapan konversi UKA ke dalam mata uang rupiah yang terkait dengan ambang batas pembawaan UKA sebagaimana dimaksud menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Dalam hal mata uang asing yang digunakan dalam Pembawaan UKA tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan menteri keuangan, menurut PBI ini, penetapan konversi mata uang asing tersebut dilakukan ke dalam dolar Amerika Serikat terlebih dahulu dengan menggunakan kurs jual pasar sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan menteri keuangan.
“ Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pembawaan UKA sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 19 PBI ini.
Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud, PBI ini menegaskan bahwa Badan Berizin juga dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia berupa teguran tertulis, penghentian sementara Pembawaan UKA, atau pencabutan Izin Pembawaan UKA.
“ Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan disetor ke kas negara melalui akun penerimaan pabean lainnya,” bunyi Pasal 20B PBI ini.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 5 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis