Bayar Sekarang, Pengutang Pajak Bebas dari Sanksi

Reporter : Ramdania
Rabu, 16 Desember 2015 17:15
Bayar Sekarang, Pengutang Pajak Bebas dari Sanksi
Pembebasan sanksi pajak ini berlaku hanya sampai 31 Desember 2015.

Dream - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera melunasi utang pajaknya dengan memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.

Jika utang pajak dilunasi pada tahun ini, Wajib Pajak akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Kebijakan penghapusan sanksi pajak ini sebagai salah satu insentif pemerintah untuk wajib pajak yang masih memiliki kewajiban membayar pajak. Dengan demikian, diharapkan dapat menggenjot penerimaan pajak pribadi maupun perusahaan.

Seperti diketahui, berdasarkan data penerimaan pajak Ditjen Pajak, penerimaan pajak tahun 2015 masih jauh dari target. Hingga 31 Oktober 2015, penerimaan pajak hanya Rp 769 triliun atau baru 59,41 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294 triliun.

Selain kebijakan pembebasan sanksi administrasi ini, pihak Ditjen Pajak juga telah menyediakan beberapa fasilitas guna memudahkan pembayaran pajak, seperti miniATM dan pembayaran pajak melalui e-billing.

Beri Komentar