Dream - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera melunasi utang pajaknya dengan memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.
Jika utang pajak dilunasi pada tahun ini, Wajib Pajak akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Kebijakan penghapusan sanksi pajak ini sebagai salah satu insentif pemerintah untuk wajib pajak yang masih memiliki kewajiban membayar pajak. Dengan demikian, diharapkan dapat menggenjot penerimaan pajak pribadi maupun perusahaan.
Seperti diketahui, berdasarkan data penerimaan pajak Ditjen Pajak, penerimaan pajak tahun 2015 masih jauh dari target. Hingga 31 Oktober 2015, penerimaan pajak hanya Rp 769 triliun atau baru 59,41 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294 triliun.
Selain kebijakan pembebasan sanksi administrasi ini, pihak Ditjen Pajak juga telah menyediakan beberapa fasilitas guna memudahkan pembayaran pajak, seperti miniATM dan pembayaran pajak melalui e-billing.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap